Rencana pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025, sebagaimana diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menuai tanggapan beragam dari berbagai pihak. Didorong oleh kebutuhan meningkatkan penerimaan negara dan mengurangi defisit anggaran, kebijakan ini dianggap sebagai langkah strategis untuk menopang keberlanjutan fiskal. Namun, di sisi lain, wacana ini menimbulkan kekhawatiran akan dampaknya terhadap daya beli masyarakat dan laju perekonomian nasional.
Mengapa Kenaikan PPN Diperlukan?
Dalam skema kebijakan fiskal, PPN merupakan sumber penerimaan yang signifikan. Data menunjukkan bahwa kontribusi PPN terhadap pendapatan negara mencapai lebih dari 30% dari total penerimaan pajak. Beberapa alasan utama kenaikan ini adalah:
- Penyesuaian Tarif dengan Standar Regional
Tarif PPN Indonesia masih relatif rendah dibandingkan negara tetangga, seperti Filipina (12%) dan Vietnam (10%-15%). Kenaikan ini diharapkan meningkatkan daya saing fiskal dan menarik investasi internasional melalui pengelolaan anggaran yang lebih sehat.
- Pemulihan Pasca-Pandemi
Pandemi COVID-19 telah menyebabkan lonjakan defisit anggaran karena tingginya belanja pemerintah untuk kesehatan dan pemulihan ekonomi. Peningkatan tarif PPN menjadi upaya untuk mengurangi tekanan pada utang negara.
- Mengurangi Ketergantungan pada Energi dan Komoditas
Sebagian besar pendapatan negara masih bergantung pada sektor energi dan sumber daya alam. Diversifikasi penerimaan melalui optimalisasi pajak konsumsi menjadi prioritas untuk menciptakan stabilitas fiskal.
Dampak yang Mungkin Timbul
Meski bertujuan memperkuat stabilitas fiskal, kebijakan ini berpotensi memunculkan sejumlah tantangan di lapangan:
- Daya Beli Masyarakat
Kenaikan PPN dikhawatirkan memperbesar tekanan pada daya beli masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah. Kenaikan harga barang dan jasa yang tak terhindarkan dapat mempersempit ruang konsumsi rumah tangga, yang selama ini menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia.
- Potensi Inflasi
Sebagai pajak konsumsi, kenaikan PPN berpotensi mendorong inflasi, terutama pada barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok. Hal ini memerlukan strategi mitigasi agar dampaknya tidak terlalu membebani masyarakat.
- Beban Tambahan bagi Dunia Usaha