Mohon tunggu...
Muhammad Adzani Dahla
Muhammad Adzani Dahla Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Airlangga

Saya seorang mahasiswa Rekayasa Nanoteknologi yang sedang berkuliah di Universitas Airlangga dengan hobby riset dan otomotif

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kenaikan PPN Menjadi 12%: Langkah Strategis atau Beban Baru?

9 Desember 2024   10:25 Diperbarui: 9 Desember 2024   10:33 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ingularity.tax/navigating-vat-penalties-with-tax-and-accounting-services/

Rencana pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025, sebagaimana diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menuai tanggapan beragam dari berbagai pihak. Didorong oleh kebutuhan meningkatkan penerimaan negara dan mengurangi defisit anggaran, kebijakan ini dianggap sebagai langkah strategis untuk menopang keberlanjutan fiskal. Namun, di sisi lain, wacana ini menimbulkan kekhawatiran akan dampaknya terhadap daya beli masyarakat dan laju perekonomian nasional.

Mengapa Kenaikan PPN Diperlukan?

Dalam skema kebijakan fiskal, PPN merupakan sumber penerimaan yang signifikan. Data menunjukkan bahwa kontribusi PPN terhadap pendapatan negara mencapai lebih dari 30% dari total penerimaan pajak. Beberapa alasan utama kenaikan ini adalah:

  • Penyesuaian Tarif dengan Standar Regional

Tarif PPN Indonesia masih relatif rendah dibandingkan negara tetangga, seperti Filipina (12%) dan Vietnam (10%-15%). Kenaikan ini diharapkan meningkatkan daya saing fiskal dan menarik investasi internasional melalui pengelolaan anggaran yang lebih sehat.

  • Pemulihan Pasca-Pandemi

Pandemi COVID-19 telah menyebabkan lonjakan defisit anggaran karena tingginya belanja pemerintah untuk kesehatan dan pemulihan ekonomi. Peningkatan tarif PPN menjadi upaya untuk mengurangi tekanan pada utang negara.

  • Mengurangi Ketergantungan pada Energi dan Komoditas

Sebagian besar pendapatan negara masih bergantung pada sektor energi dan sumber daya alam. Diversifikasi penerimaan melalui optimalisasi pajak konsumsi menjadi prioritas untuk menciptakan stabilitas fiskal.

Dampak yang Mungkin Timbul

Meski bertujuan memperkuat stabilitas fiskal, kebijakan ini berpotensi memunculkan sejumlah tantangan di lapangan:

  • Daya Beli Masyarakat

Kenaikan PPN dikhawatirkan memperbesar tekanan pada daya beli masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah. Kenaikan harga barang dan jasa yang tak terhindarkan dapat mempersempit ruang konsumsi rumah tangga, yang selama ini menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia.

  • Potensi Inflasi

Sebagai pajak konsumsi, kenaikan PPN berpotensi mendorong inflasi, terutama pada barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok. Hal ini memerlukan strategi mitigasi agar dampaknya tidak terlalu membebani masyarakat.

  • Beban Tambahan bagi Dunia Usaha

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun