Mohon tunggu...
muhammad adlillnaign
muhammad adlillnaign Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Diponegoro

Saya Muhammad Adl Illnaign mahasiswa Universitas Diponegoro program studi Teknik Sipil

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

RAB Pembangunan TPS di Desa Sisalam, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes oleh Mahasiswa KKN Undip

11 Agustus 2023   00:43 Diperbarui: 11 Agustus 2023   01:02 781
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

RAB Pembangunan Tempat Pembuangan Sementara di Desa Sisalam, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes

TPS (tempat pembuangan sementara) muncul pertama sekali dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah dan beberapa peraturan menteri lingkungan hidup dan menteri pekerjaan umum yang merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.  Tempat Pembuangan Sementara (TPS) adalah tempat lokasi sebelum sampah diangkut ke tempat pendaur ulang, pengelolaan, dan /atau tempat pengelolaan sampah terpadu.

Proyek ini berlokasi di Desa Sisalam, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, yang merupakan daerah pedesaan yang terletak di bagian tengah Pulau Jawa, Indonesia. Pembangunan ini dilaksanakan di Desa Sisalam, yang terletak di Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Tempat pembuangan sementara direncanakan untuk dibangun di lahan yang telah disediakan oleh perangkat desa. Dalam melakukan pengelolaan sampah perkotaan, Pemerintah Kabupaten/Kota perlu beranjak dari pendekatan kebersihan dan keindahan kota kepada pengelolaan sampah perkotaan yang terintegrasi mulai dari sumber sampah hingga ke TPA. 

Sesuai dengan definisi TPS (Tempat Penampungan Sementara) dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 dan peraturan pelaksananya, tidak serta merta semua sampah dari TPS diangkut ke TPA. Sampah yang sudah terpilah di TPS semestinya diangkut lebih dahulu ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.

Program Perencanaan Pembangunan Tempat Pembuangan dan Pengelolaan Sampah desa Kebondalem dilakukan dengan cara pemaparan materi oleh penulis dengan menggunakan penjelasan gambar dan RAB mengenai desain bangunan Tempat Pembuangan Sementara yang sudah termasuk dengan sesi tanya jawab. Kegiatan ini juga menggunakan poster untuk menampilkan desain lebih jelas agar lebih mudah dipahami dan juga kegiatan ini dilakukan untuk membantu masyarakat memulai kesadaran membuang sampah pada tempatnya dan pengelolaannya.

Proyek ini adalah inisiatif dari saya beserta Pemerintah Desa Sisalam yang melihat belum adanya TPS yang banyak manfaat bagi warga Desa Sisalam. Tim proyek terdiri dari berbagai pihak, termasuk kontraktor konstruksi, ahli lingkungan, dan tim pengawas proyek.

Pembangunan TPS ini dilakukan untuk mengatasi masalah pengelolaan sampah yang semakin kompleks di Desa Sisalam. Dengan adanya TPS, diharapkan akan tercipta sistem pengelolaan sampah yang lebih teratur, bersih, dan ramah lingkungan. Tujuan utamanya adalah menjaga kebersihan lingkungan, mencegah pencemaran, serta meningkatkan kualitas hidup warga desa.

Proyek ini direncanakan dengan cermat melalui Rencana Anggaran Biaya (RAB). RAB mencakup estimasi biaya pembangunan, sumber dana, rincian pekerjaan, serta jadwal pelaksanaan. Konstruksi TPS dilakukan dengan mematuhi standar teknis dan lingkungan yang ketat, dengan perencanaan yang mempertimbangkan keamanan dan kenyamanan warga sekitar selama proses pembangunan.

Dengan adanya proyek pembangunan TPS ini, diharapkan Desa Sisalam dapat mengatasi permasalahan sampahnya, menjaga kebersihan lingkungan, dan memberikan manfaat positif bagi masyarakat setempat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun