Mohon tunggu...
Muhammad Adiyat
Muhammad Adiyat Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penetapan Perpu Cipta Kerja Berujung Demo Mahasiswa dan Masyarakat, Apakah Berdampak pada Perekonomian?

4 Mei 2023   18:09 Diperbarui: 4 Mei 2023   18:11 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Banyak yang menolak Undang-undang Cipta Kerja karena mereka khawatir bahwa undang-undang ini dapat memberikan dampak buruk bagi hak-hak pekerja dan buruh di Indonesia. 

Oleh karena itu mahasiswa dan masyarakat mereka turun kejalan dan berdemo hanya untuk menuntut keadilan mereka dengan di tetapkan nya perpu cipta kerja, karena menurut mereka perpu cita kerja dapat mengorbankan hak-hak mereka dan berdampak pada perekonomian demi kepentingan pengusaha dan pemerintah sehingga banyak dari kalangan pekerja dan buruh yang menolak perpu cipta kerja karena di anggap sangat merugikan bagi mereka. 

Dari pemerintah sendiri justru menampung aspirasi dari masyarakat terkait dengan berbagai isu yang diatur di dalam undang-undang ini seperti upah buruh dan sertifikasi halal. Setelah ditampung dan diperbaiki, maka masuk ke perpu Cipta Kerja dan telah disahkan DPR. Artinya DPR sepakat dengan substansi perpu menjadi UU seperti yang diusulkan pemerintah," jelas Prof. Nindyo, dikutip pada Minggu (26/03/2023).

Menurut penulis dan menyimpulkan, dengan ditetapkan nya udang-undang cipta kerja tentunya dapat merugikan masyarakat terutama kepada masyarakat yang sehari harinya bekerja sebagai buruh. Di mana di situ mereka menganggap bahwa undang-undang ini dapat mengorbankan hak-hak mereka, tentunya dapat berdampak pada perekonomian mereka, karena mata pencaharian mereka di hasil kan dari mereka bekerja sebagai buruh.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun