Seleksi PPPK atau disebut dengan P3K merupakan proses seleksi penerimaan guru honorer menjadi guru ASN (Aparatur Sipil Negara) atau juga disebut dengan pegawai negeri sipil (PNS). Seleksi ini selalu diadakan tiap tahunnya, sehingga seleksi ini selalu dinanti oleh guru-guru honorer yang ingin menjadi seorang ASN. Namun, adanya seleksi ini juga menjadi tempat oknum-oknum untuk melakukan aksinya, seperti tindakan pencaloan kepada guru honorer yang ikut seleksi.
Tindak pencaloan ini bermotif akan memberikan kelulusan dengan cepat bagi guru honorer yang ingin cepat lulus, tetapi dengan syarat harus mengeluarkan uang yang jumlahnya tidak tanggung-tanggung bahkan sampi puluhan juta. Hal ini merupakan tindakan yang salah baik oknum yang melakukan atau pun guru yang mau mengambil kesempatan tersebut. Adanya penawaran yang dilakukan oleh oknum yang melakukan tindak pencaloan itu adalah karena proses seleksi yang panjang dan sulit sehingga guru-guru honorer mengambil tawaran itu. Selain itu, karena kuota yang diberikan terbatas sedangkan jumlah pendaftar yang tinggi sehingga tingkat kompetisi antar guru pun tinggi.
Guru honorer yang terlibat dengan oknum yang melakukan pencaloan itu merasa dirugikan, karena telah membayar biaya yang cukup besar tetapi hasilnya tidak sesuai harapan. Guru honorer yang terlibat pun merasa ditipu oleh oknum yang melakukan pencaloan itu. Dari kasus tersebut tentunya sudah menjadi sebuah pembelajaran dan evaluasi bagi guru-guru yang sedang mengikuti seleksi PPPK. Dibawah ini merupakan cara yang dilakukan agar dapat terhindar dari tindak pencaloan.
Apa saja hal-hal yang perlu dilakukan agar terhindar dari tindak pencaloan?
Pertama, seorang guru harus memahami proses seleksi yang dilakukan, agar dapat memeprsiapkan diri dengan matang. Dengan kesiapan yang matang itu diharapkan mendapatkan hasil yang memuaskan.
Kedua, seorang guru perlu memahami dan mengingat kembali terkait kode etik (dapat dilihat: UU RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen) pada profesi yang guru-guru sedang tekuni. Dengan memahami dan mengingat tersebut guru dapat menjunjung tinggi sikap profesionalitas yang diterapkan, sehingga dapat terhindar dari tindakan-tindakan yang merugikan.
Terakhir, seorang guru harus ingat bahwasanya semua pekerjaan yang dilakukan jika dilaksanakan dengan baik maka yang akan didapatkan pun juga baik, namun jika pekerjaan yang dilakukan tidak pernah baik maka hasil yang didapatkan tentunya sesuai dengan perlakuan yang dilakukan sebelumnya. Maka, jadilah seorang guru yang teladan dan menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran.
Dengan demikian, tindak pencaloan ini tetap menjadi perbuatan yang salah selain karena caranya yang terlalu instan tanpa adanya usaha, tindakan ini juga merugikan banyak pihak. Mari, bersama-sama hindari perbuatan curang dan merugikan agar proses seleksi dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan hasil yang diharapkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H