Mohon tunggu...
Muhammad Adiaat
Muhammad Adiaat Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Saya menyukai dibidang olahraga dan kesenian yaitu futsal dan silat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Acara Pidana (Hukum Pidana Formal)

21 November 2022   23:40 Diperbarui: 22 November 2022   00:12 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hukum Acara Pidana (Hukum Pidana Formal)

Hukum acara Pidana mempunyai perbedaan mendasar dengan hukum acara perdata yaitu ruang lingkup perkara, perkaranya adalah berkaitan dengan masalah masalah Kemanusiaan. Apabila berkaitan dengan Hukum Acara Pidana maka disitu akan bertemu dengan ruang lingkup kejahatan dan pelanggaran. 

Dalam hukum acara Pidana itu ada wakil negara yang disebut sebagai Jaksa penuntut umum, jaksa penuntut umum di bantu oleh kepolisian sebagai pelindung Hak Asasi Manusia (HAM). Polisi untuk menyidik dan Jaksa untuk melakukan tuntutan di pengadilan. Di pengadilan ada orang yang melanggar disebut terdakwa, status seseorang yang melakukan pelanggaran di bidang hukum pidana adalah tersangka.
Setelah itu ada proses pembuktian dilapangan melalui penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh polisi untuk menentukan bahwa tersangka itu memang pelaku yang disangkakan. Status ini berkaitan erat juga dengan asas di dalam hukum pidana yaitu praduga tak bersalah (orang yang disangka). 

Setelah penyelidikan dan penyidikan diserahkan kepada Jaksa untuk dibuatkan surat dakwaan (didakwa), jika diawal penyelidikan dan penyidikan sudah terbukti lalu didakwa oleh jaksa. 

Disini masih sebagai orang yang tidak bersalah yaitu menerapkan asas praduga tak bersalah, setelah pemeriksaan di pengadilan kemudian ternyata bukti-bukti menguatkan bahwa orang yang didakwa tersebut bersalah kemudian menjadi terpidana setelah keputusan itu. 

Pengadilan kemudian menyerahkan kembali kepada kejaksaan untuk melakukan eksekusi, eksekusi yaitu pelaksanaan keputusan hakim, jadi tidak selalu eksekusi itu hukuman mati. Jika terdakwa terbukti melakukan tindakan pidana tertentu, hakim akan menyerahkan kembali kepada kejaksaan untuk melakukan eksekusi sesuai keputusan hakim.

Ada 3 langkah langkah di dalam hukum acara pidana : 1. Pemeriksaan pendahuluan terdiri dari penyelidikan dan penyidikan, 2. Pemeriksaan didalam sidang pengadilan, 3. Pelaksanaan hukuman atau eksekusi. 

Hal yang berkaitan dengan hukum acara pidana yang penting adalah asas kebenaran materil yaitu usaha yang ditujukan untuk mengetahui secara nyata (faktual) bahwa suatu kejadian pidana itu adalah betul-betul terjadi. Maka dalam hukum pidana perlu dilakukan penyelidikan dan penyidikan ketempat lokasi dimana terjadinya tindakan Pidana atau bisa disebut dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP). Itu dilakukan untuk mencari kebenaran materil.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun