Toleransi adalah kemampuan untuk menerima perbedaan tanpa prasangka atau penilaian negatif terhadap orang lain. Dalam konteks agama, toleransi mencakup penghormatan terhadap kebebasan individu untuk menjalankan keyakinannya masing-masing. Hal ini berarti tidak memaksakan pandangan agama kepada orang lain, menjaga hubungan baik antarumat beragama, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Di Indonesia, nilai toleransi beragama didasarkan pada prinsip hidup berdampingan dalam keberagaman, yang sejalan dengan ajaran dalam Al-Qur'an, khususnya Surah Al-Kafirun (109:6) yang menyatakan, "Untukmu agamamu, dan untukku agamaku." Ayat ini menegaskan bahwa setiap individu memiliki kebebasan untuk memilih dan menjalankan keyakinannya tanpa adanya paksaan. Selain itu, nilai ini juga tercermin dalam semboyan negara, "Bhinneka Tunggal Ika," yang berarti "Berbeda-beda tetapi tetap satu."
Sayangnya, diskriminasi terhadap kelompok minoritas beragama sering kali muncul akibat kurangnya pemahaman atau prasangka negatif terhadap keyakinan yang berbeda. Contoh nyata dapat ditemukan pada kasus pendirian Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin di Bogor, Jawa Barat. Meskipun telah memenuhi persyaratan hukum, gereja ini menghadapi penolakan dari sebagian warga setempat yang dipicu oleh sentimen mayoritas dan kurangnya dialog antar komunitas. Kasus serupa juga terjadi di wilayah lain, seperti penolakan pembangunan vihara di Jawa Timur dan penutupan pura di Sumatera Utara. Dalam banyak kasus, kelompok minoritas menghadapi hambatan administratif yang tidak proporsional dibandingkan dengan kelompok mayoritas. Diskriminasi ini tidak hanya merugikan hak kelompok minoritas untuk beribadah tetapi juga menciptakan ketegangan sosial yang dapat berujung pada konflik terbuka.
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama No. 8/9 Tahun 2006 untuk mengatur pendirian rumah ibadah. Regulasi ini mensyaratkan beberapa hal, antara lain persetujuan minimal 90 calon pengguna tempat ibadah, dukungan dari minimal 60 warga sekitar yang berbeda agama, dan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) setempat. Tujuan dari regulasi ini adalah untuk menciptakan keadilan dalam pendirian rumah ibadah dan memastikan bahwa pendirian tersebut tidak menimbulkan konflik sosial. Namun, dalam praktiknya, regulasi ini sering kali menjadi alat diskriminasi terhadap kelompok minoritas. Banyak kelompok mayoritas menggunakan persyaratan dukungan warga sekitar sebagai alasan untuk menghambat pendirian rumah ibadah minoritas.
Efektivitas regulasi ini dalam mendukung kebebasan beragama masih menjadi perdebatan. Studi dari SETARA Institute pada tahun 2021 mencatat lebih dari 40 kasus penolakan pendirian rumah ibadah di berbagai daerah di Indonesia. Sebagian besar kasus tersebut melibatkan kelompok minoritas yang menghadapi tantangan administratif dan sosial. Salah satu contoh adalah pembangunan Gereja Katolik di Yogyakarta yang memerlukan waktu lebih dari lima tahun untuk mendapatkan izin operasional. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun regulasi ada, implementasinya sering kali dipengaruhi oleh tekanan kelompok mayoritas dan kurangnya komitmen dari pemerintah daerah untuk menegakkan hukum secara adil. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang lebih konkret untuk meningkatkan efektivitas regulasi ini.
Untuk menjaga dan memperkuat toleransi antar umat beragama, beberapa langkah strategis dapat dilakukan:
1. Edukasi Masyarakat: Pendidikan harus difokuskan pada penanaman nilai-nilai keberagaman dan toleransi. Modul pendidikan yang mencakup isu pluralisme dapat diterapkan di sekolah-sekolah untuk meningkatkan pemahaman generasi muda.
2. Dialog Antar Agama: Mengadakan forum diskusi yang melibatkan pemuka agama dan tokoh masyarakat. Contoh keberhasilan dapat dilihat dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Yogyakarta yang aktif memediasi berbagai konflik lintas agama.
3. Regulasi yang Adil: Pemerintah perlu memperkuat regulasi dengan menambahkan sanksi bagi pihak yang menghalangi pendirian rumah ibadah secara ilegal.
4. Kampanye Kesadaran: Melibatkan media massa untuk menyebarluaskan pesan-pesan tentang pentingnya toleransi dan hidup berdampingan dalam keberagaman. Kampanye seperti "Indonesia Toleran" dapat menjadi inspirasi dalam menyebarkan nilai-nilai positif.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan toleransi beragama di Indonesia dapat terjaga dan diperkuat demi terciptanya masyarakat yang harmonis dan damai dalam keberagaman.