Mohon tunggu...
Muhammad Abi Maulana
Muhammad Abi Maulana Mohon Tunggu... Mahasiswa - UNIVERSITAS AIRLANGGA

Saya seorang mahasiswa Fakultas Keperawatan Universitas Airlangga. Hobi saya berolahraga khususnya bermain sepak bola

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Urgensi Regulasi Legalitas Aborsi

8 Januari 2025   14:20 Diperbarui: 8 Januari 2025   23:33 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi konsultasi ultrasound. Foto oleh Mart Production

Habitual abortion : adalah keadaan saat penderita mengalami keguguran berturut-turut 3 kali atau lebih (keguguran berulang). Keguguran jenis tersebut biasanya terjadi pada rentang usia kehamilan lima hingga 16  minggu.

  • Infectious abortion dan Septic abortion, adalah aborsi yang disertai infeksi genital.

  •  

    Abortus provocatus sendiri dibagi menjadi dua, yakni abortus provocatus medicinalis serta abortus provocatus criminalis. Berdasarkan namanya, abortus provocatus medicinalis adalah tindakan yang dilakukan berdasarkan alasan atau pertimbangan medis seperti abortus therapeuticus yang dilakukan untuk menyelamatkan jiwa ibu sedangkan abortus provocatus criminalis merupakan aborsi yang dilakukan secara ilegal.


    Aborsi tidak dianjurkan karena merupakan tindakan yang membatasi hak seseorang untuk hidup dan merupakan salah satu penyebab kematian sang ibu. Namun, dalam kondisi tertentu seperti urgensi kesehatan maupun trauma psikologis seorang korban pemerkosaan, maka tindakan aborsi dapat dianggap legal. Meskipun demikian, seseorang yang akan melakukan aborsi harus sesuai dengan prosedur medis untuk mengurangi resiko kematian. Selain itu, diperlukan penguatan perlindungan hukum terhadap hak kesehatan reproduksi perempuan melalui kebijakan yang lebih tegas dan jelas agar dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi kesehatan reproduksi perempuan di Indonesia.

    Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Healthy Selengkapnya
    Lihat Healthy Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun