Habitual abortion : adalah keadaan saat penderita mengalami keguguran berturut-turut 3 kali atau lebih (keguguran berulang). Keguguran jenis tersebut biasanya terjadi pada rentang usia kehamilan lima hingga 16 Â minggu.
Infectious abortion dan Septic abortion, adalah aborsi yang disertai infeksi genital.
Â
Abortus provocatus sendiri dibagi menjadi dua, yakni abortus provocatus medicinalis serta abortus provocatus criminalis. Berdasarkan namanya, abortus provocatus medicinalis adalah tindakan yang dilakukan berdasarkan alasan atau pertimbangan medis seperti abortus therapeuticus yang dilakukan untuk menyelamatkan jiwa ibu sedangkan abortus provocatus criminalis merupakan aborsi yang dilakukan secara ilegal.
Aborsi tidak dianjurkan karena merupakan tindakan yang membatasi hak seseorang untuk hidup dan merupakan salah satu penyebab kematian sang ibu. Namun, dalam kondisi tertentu seperti urgensi kesehatan maupun trauma psikologis seorang korban pemerkosaan, maka tindakan aborsi dapat dianggap legal. Meskipun demikian, seseorang yang akan melakukan aborsi harus sesuai dengan prosedur medis untuk mengurangi resiko kematian. Selain itu, diperlukan penguatan perlindungan hukum terhadap hak kesehatan reproduksi perempuan melalui kebijakan yang lebih tegas dan jelas agar dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi kesehatan reproduksi perempuan di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H