Malang, pasca keluarnya undang-udang perpres No.58 tahun 2023 tentang penguatan moderasi beragama sejumlah PTKIN (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negri) yang berada di Indonesia cukup serius dalam menanggapi fenomena tersebut. Pasalnya, maraknya paham radikalisme dan Liberalisme di tengah-tengah masyarakat dikhawatirkan terkena dampak dari masifnya doktrinasi yang terjadi terkusus untuk generasi muda yang belum labil secara fisik maupun mental.
Dikutip dari pernyataan Prof. Aqil Siradj dalam sesi ceramahnya bahwa moderasi beragama bukanlah merubah dari esensi agama islam itu sendiri, melainkan cara pandang agama yang tidak condong ke kanan maupun ke kiri. Adapun maksud dari ucapan dari tersebut menjadikan agama sebagai wadah teloransi dan saling mengasihi antara sesama meski berbeda secara suku maupun agama. Sejatinya agama adalah mengajarkan kecintaan atau dalam bahasa syari'atnya rahmatan lil 'alamin yakni mengasihi antar sesama.
Sejalan dari itu, sejumlah Mahasiswa KKM reguler Uin Malang kelompok 31 dusun Precet melakukan upaya dengan memberikan edukasi terhadap para siswa SD 01 Kenongo tentang petinganya moderasi beragama. Adapun pendekatan yang dilakukan dengan cara mungujungi para warga sekitar serta mendengar beberapa keluh kesah warga desa Kenongo.
Salah satu warga yang cukup prihatin melihat perkembangan generasi muda adalah pak Hendri. Ia berujar "anak-anak di sekitaran sini sudah lebih mempriotitaskan bantengan ketimbang sekolah dan TPQ. Pak Hendri juga melanjutkan bahwa tidak apa-apa anak ikut andil bentengan maupun kegiatan lain asalkan jangan melupakan kewajiban sekolah dan TPQ".
Diantara kegiatan warga yang diikuti anak KKM juga mendapatkan respon yang sama. Seperti pada rutinitas tahlilan yang diadakan setiap malam rabu, para warga sangat menyoroti fenomena yang terjadi pada generasi muda yang terjadi saat ini di desa Kenongo. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Kelompok KKM 31 megadakan rapat guna menanggapi keluhan para warga sekitar.
Program mengajar desa menjadi alternatif dari beberapa opsi yang dipilih dari hasil rapat yang dilakukan. Program mengajar desa juga merupakan suatu wadah pembentukan karakter anak-anak generasi muda untuk lebih aktif, peduli, dan telaten untuk agama dan bangsa. Untuk itu, sebagai PJ atau penanggungjawab dari program tersebut merupakan devisi moderasi beragama.
Devisi moderasi beragama yang diperkasai oleh andi, ratu, dan fahrin cukup serius dalam mempertimbangkan langkah-langkan untuk proses pendekatan terhadap para siswa-siswa SD yang ketegorinya masih rentan untuk bermain. Maka untuk itu, mereka memilih dengan pendekatan berbasis media melalaui tayangan vidio dengan konten edukasi untuk menarik perhatian anak-anak.
Ada tiga bentuk vidio yang diputar, yaitu pertama tentang managing waktu, kedua tentang moderasi beragama, ketiga tentang akulturasi budaya. Melalaui tiga vidio tersebut para siswa SD cukup serius mendengarkan, ditambah ketika ada doorprize bagi siswa yang dapat menjawab dari soal tentang tiga vidio yang diputar.
Ratu sebagai mahasiswa aktif jurusan Hukum Ekonomi Sya'riah turut menjadi pemateri dalam program mengajar tersebut. Ia berkomentar "ini menjadi langkah awal bagi saya yang notabenenya sebagai agent of change untuk lebih bisa mengabdi dan terjun langsung di tengah-tengah masyarakat. Proses mengajar ini sudah saya persiapkan mulai dari memahami psikologi anak-anak serta dalam meyiapkan vidio yang digemari anak anak usia dini". Ia juga berpesan kepada anak-anak SD untuk lebih giat belajar serta memperhatikan waktu untuk mempersiapkan masa depan yang lebih matang nantinya.
Sementara itu, pihak SD 01 Kenongo juga cukup menerima dengan baik serta memberi waktu yang cukup dalam memberi edukasi terhadap siswa-siswa SD. Segala fasilitas untuk memudahkan  rangkaian acara pun diberikan seperti fasilitas peroyektor dan ruangan bisa diakses selama dibutuhkan.
Pak Zuhrotul Mutakin,S.pd selaku plt. Kepala sekolah Sd 01 Kenongo cukup mengapresiasi atas kehadiran turut serta para mahasiswa KKM UIN malang. ia juga berpesan untuk datang berkunjung pada lain waktu meski proses pengabdian masyarakat selama empat puluh hari telah selesai.