Mohon tunggu...
Muhammad AbdulAziz
Muhammad AbdulAziz Mohon Tunggu... Lainnya - Pemuda Berwibawa

Menggapai ridho orang tua

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aborsi, Bisnis Tidak Punya Hati

23 November 2020   21:41 Diperbarui: 23 November 2020   21:59 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Di Indonesia, hukum aborsi diatur dalam UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa aborsi di Indonesia tidak diizinkan, dengan perkecualian karena darurat medis yang mengancam nyawa ibu atau pun janin, serta bagi korban perkosaan. 

Tindakan aborsi atas dasar gawat darurat medis pun hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari ibu hamil dan pasangannya (kecuali bagi korban perkosaan) dan penyedia layanan kesehatan bersertifikat, tidak ilegal (tanpa izin praktek).

Setiap tahunnya, di Indonesia banyak wanita hamil yang tidak direncanakan, lalu kebanyakan memilih mengakhirinya, walaupun sebetulnya mereka tahu bahwa aborsi itu adalah tindakan yang tidak diperkenankan. Perempuan Indonesia lebih banyak memilih mencari bantuan untuk aborsi kepada tenaga non medis yang menggunakan cara seperti meminum ramuan yang berbahaya dan melakukan pemijatan penguguran kandugan yang membahayakan.

Aborsi yang tidak aman dapat menimbulkan komplikasi yang tak terduga dan kematian, di Indonesia estimasi terbaru untuk kematian yang berkaitan dengan aborsi tidak tersedia. Badan Kesehatan Dunia (WHO) mengestimasikan bahwa aborsi yang tidak aman bertanggung jawab terhadap 14% dari kematian ibu di Asia Tenggara, tetapi untuk negara-negara di Asia Tenggara dengan hukum aborsi yang sangat ketat, maka angka kematian ibu karena aborsi meningkat menjadi 16% (termasuk Indonesia). Diduga bahwa terjadinya komplikasi-komplikasi dari aborsi yang tidak aman adalah jauh lebih tinggi dari kemungkinan terjadinya kematian. Dalam hal ini jumlah untuk Indonesia juga tidak tersedia, tetapi untuk Asia Tenggara diestimasikan bahwa tiga dari setiap 1,000 perempuan yang berusia 15-44 tahun dirawat di rumah sakit setiap tahunnya karena komplikasi yang berhubungan dengan aborsi.

Aborsi ini memiliki banyak efeknya bagi yang melakukan nya, alangkah baiknya jika aborsi tidak dilakukan jika tidak dalam keadaan gawat. karena praktik aborsi adalah bisnis yang tidak punya hati.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun