Mohon tunggu...
Muhammad Widad
Muhammad Widad Mohon Tunggu... -

Ingin jadi orang yang berguna bagi Agama, Bangsa, & sesama.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Aliansi Warga Rembang Peduli Pegunungan Kendeng Tolak Penambangan dan Pendirian Pabrik Semen di Rembang

17 Juni 2014   02:07 Diperbarui: 20 Juni 2015   03:27 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14029203801046415562

Photo : Doc penolakan semen Indonesia oleh Warga di lokasi penambangan 20/05/2014.

Senin 16 Juni 2014, ratusan Warga Desa sekitar lokasi rencana penambangan dan tapak pabrik akan menduduki rencana lokasi tapak pabrik dikarenakan tidak ada itikad baik dari Semen Indonesia dalam seluruh rencana proses penambangan dan pendirian pabrik di Rembang. Aksi ini menjadi pilihan terakhir setelah warga tidak pernah diberi kesempatan untuk menyuarakan berbagai pelanggaran yang telah dilakukan selama persiapan proyek pembangunan pabrik semen PT Semen Indonesia di Rembang ini. Warga tidak pernah tahu informasi yang jelas mengenai rencana pendirian pabrik semen. Tidak pernah ada sosialisasi yang melibatkan warga desa secara umum, yang ada hanya perangkat desa dan tidak pernah disampaikan kepada warga. Dokumen AMDAL tidak pernah disampaikan terhadap warga. Tidak pernah ada penjelasan mengenai dampak-dampak negatif akibat penambangan dan pendirian pabrik semen. Intimidasi sering terjadi seiring gerakan warga yang ingin memperjuangkan haknya untuk memperoleh informasi yang jelas dan memperoleh lingkungan hidup yang sehat. Telah ditemukan dugaan pelanggaran hukum antara lain :

1. Penggunaan kawasan Cekungan Air Tanah Watuputih sebagai area penambangan batuan kapur untuk bahan baku pabrik semen melanggar Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 pasal 63 yang menetapkan area ini sebagai kawasan lindung imbuhan air dan Perda RTRW Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2011 pasal 19 yang menetapkan area ini sebagai kawasan lindung geologi.

2. Penebangan kawasan hutan tidak sesuai dengan Persetujuan prinsip tukar menukar kawasan hutan oleh Menteri Kehutanan, surat Nomor S. 279/Menhut-II/2013 tertanggal 22 April 2013, dalam surat tersebut menyatakan bahwa kawasan yang diijinkan untuk ditebang adalah kawasan hutan KHP Mantingan yang secara administrasi Pemerintahan terletak pada Desa Kajar dan Desa Pasucen kecamatan Gunem Kabupaten Rembang provinsi Jawa Tengah. Namun fakta dilapangan, Semen Indonesia menebang kawasan hutan Kadiwono kecamatan Bulu seluas kurang lebih 21,13 hektar untuk tapak pabrik. Perlu diketahui dalam Perda no 14 tahun 2011 tentang RTRW Kab. Rembang Kecamatan Bulu tidak diperuntukkan sebagai kawasan industri besar.

3. Bukti-bukti lapangan mutakhir seperti ditemukannya 109 mata air, 49 gua, dan 4 sungai bawah tanah yang masih mengalir dan mempunyai debit yang bagus, serta fosil-fosil yang menempel pada dinding gua, semakin menguatkan keyakinan bahwa kawasan karst Watuputih harus dilindungi. Proses produksi semen berpotensi merusak sumber daya air yang berperan sangat penting bagi kehidupan warga sekitar dan juga warga Rembang dan Lasem yang menggunakan jasa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang mengambil air dari gunung Watuputih.

4. Kebutuhan lahan yang sangat luas untuk perusahaan-perusahaan semen akan berdampak pada hilangnya lahan pertanian, sehingga petani dan buruh tani akan kehilangan lapangan pekerjaan. Selain itu, hal ini juga akan menurunkan produktivitas sektor pertanian pada wilayah sekitar, karena dampak buruk yang akan timbul, misalnya, matinya sumber mata air, polusi debu, dan terganggunya keseimbangan ekosistem alamiah. Pada ujungnya, semua hal ini akan melemahkan ketahanan pangan daerah dan nasional.

5. Dalam UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah diatur mengenai peran masyarakat, pasal 70: (1) Masyarakat memiliki hak & kesempatan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (2) Peran masyarakat dapat berupa: a) Pengawasan sosial; b) Pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan dan /c. Menyampaikan informasi dan atau laporan. (3) Peran masyarakat dilakukan untuk: a. Meningkatkan kepedulian dalam perlindungan&pengelolaan lingkungan hidup; b. Meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat dan kemitraan;; c. Menumbuhkembangkan kemampuan & kepeloporan masyarakat; d. Menumbuhkembangkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial; dan e. Mengembangkan & menjaga budaya & kearifan lokal dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup. Namun ketidaktransparanan dan ketidakadilan yang terjadi di lapangan saat ini telah mengakibatkan terjadinya perampasan hak rakyat atas informasi terkait rencana pembangunan pabrik semen. Ketidaktransparanan dan ketidakadilan ini muncul dalam proses penyusunan Amdal, kebohongan publik dengan menggeneralisir bahwa seluruh masyarakat setuju dengan pembangunan pabrik semen, dan tidak adanya partisipasi masyarakat yang menolak rencana pembangunan ini.

6. Dalam UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 66 : Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

7. Temuan KOMNAS HAM akan adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia di kecamatan Gunem Rembang harus segera ditindak tegas. Aparat POLRI dan TNI harus netral.

Tuntutan :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun