Mohon tunggu...
M Gibran
M Gibran Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Akuntansi di Universitas Mercu Buana

Halo saya Gibran mahasiswa Akuntansi di Universitas Mercu Buana, saya tertarik dengan dunia Ekonomi, Akuntansi, dan Sejarah. Saya membuat beberapa konten mengenai akuntansi di Instagram saya @muhammad.gibran_

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menggali lebih dalam Jasa-jasa Auditor

11 November 2023   14:45 Diperbarui: 11 November 2023   14:55 246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Halo, saya Gibran mahasiswa Akuntansi dari Universitas Mercu Buana Jakarta. Dalam artikel ini saya akan membahas mengenai Jasa-jasa Auditor. Sebelumnya kita bahas dulu apa sih Audit itu?

Apa itu Audit? 

Audit itu sebuah proses yang dilakukan oleh seseorang atau tim yang independen dalam pemeriksaan pencatatan dan informasi keuangan sebuah perusahaan. Nah, orang yang melakukan proses ini itu disebut Auditor. Jadi Auditor ini bertugas untuk menelusuri, mengecek dan memastikan bahwa informasi keuangan suatu perusahaan itu benar-benar valid. Nah tujuannya itu biar laporan keuangan si perusahaan ini bisa diandalkan juga sesuai sama aturan akuntansi yang berlaku. Laporan keuangan yang sudah di audit ini memiliki yang namanya "Asurans" yang berarti laporan keuangan ini terjamin bebas dari kesalahan dan kecurangan, dan laporan keuangan sudah disajikan secara wajar.

Jasa-jasa Auditor

Jasa-jasa auditor itu seperti layanan pemeriksaan keuangan yang disediakan oleh Kantor Akuntan Publik buat kliennya. Auditor ini pekerjaannya  (Kecuali jasa konsultan) berpatokan pada pedoman standar penugasan yang dikeluarin oleh International Auditing and Assurance Standards Board (IAASB). Semua standar yang ada berasal dari IESBA Code of Ethics dan International Standards on Auditing Control (ISQS). Jadi, intinya, mereka kerja dengan pedoman yang udah mapan dan baku.

Pernyataan-Peryantaan Teknis IAASB

a. Kode Etik dan ISQC
Semua standar jasa auditor didasarkan pada Kode Etik untuk Akuntan Publik Profesional (IESBA Code of Ethics) dari International Ethics Standards Board of Accountants (IESBA) dan Standar Pengendalian Kualitas Internasional (ISQC) dari International Standards on Quality Control. Regulasi ini udah jadi acuan IFAC sejak awal diberlakukan, dan saat ini, IAASB lagi merumuskan standar pengendalian kualitas.

b. Dua Kerangka Kerja Jasa Audit – Asurans dan Jasa-jasa Terkait
Beberapa standar penugasan didasarkan pada Kerangka Penugasan Asurans Internasional dan Jasa-jasa Terkait. Tiga standar (ISA, ASRE, dan ISRS) memberikan kerangka Penugasan Asurans, dan satu standar (ISRS) berdasarkan kerangka Jasa-jasa Terkait. Ketiganya dijadikan acuan sebagai Standar Penugasan IAASB.

c. Standar Penugasan IAASB
Standar Penugasan IAASB meliputi Standar Pengauditan Internasional (ISA) untuk audit informasi keuangan historis, Standar Penugasan Reviu Internasional (ISRE) untuk reviu informasi keuangan historis, Standar Penugasan Asurans Internasional (ISAE) untuk penugasan asurans selain audit atau reviu, dan Standar Internasional tentang Jasa-Jasa Terkait (ISRS) untuk penugasan seperti kompilasi, penerapan prosedur-prosedur yang disepakati, dan jasa terkait lainnya.

d. Penugasan-Penugasan Asurans untuk Audit dan Reviu atas Informasi Keuangan Historis (ISA dan ISRE)
ISA 200 sampai 799 menjelaskan tujuan umum auditor independen dan cara melakukan audit sesuai standar. Standar ini mencakup laporan keuangan dan kerangka kerja bertujuan khusus serta pemeriksaan atas informasi keuangan historis. Standar reviu yang digunakan adalah ISRE 2000-2699.

e. Penugasan-Penugasan Asurans Selain dari Audit atau Reviu atas Informasi Keuangan Historis (ISAE)
ISAE 3000 "Penugasan-Penugasan Asurans selain dari Audit atau Reviu atas Informasi Keuangan Historis" menjelaskan konsep untuk jasa asurans yang tidak terkait dengan informasi keuangan historis. ISAE terbagi menjadi dua bagian: ISAE 3000-3399 yang berlaku untuk semua penugasan asurans, dan ISAE 3400-3699 yang berkaitan dengan informasi keuangan prospektif.

f. Penugasan-Penugasan Lain yang Dilakukan Auditor
Tidak semua penugasan auditor termasuk penugasan asurans. Beberapa penugasan lainnya melibatkan standar Jasa-Jasa Terkait (ISRS), penyajian terkait pengembalian pajak tanpa memberikan asurans, penugasan konsultasi, dan penugasan sebagai saksi ahli.

g. Kerangka Kerja Jasa-Jasa Terkait (ISRS)
Penugasan berdasarkan ISRS didasarkan pada "Kerangka Jasa-Jasa Terkait." Saat ini, standar ini diterapkan pada penugasan seperti prosedur-prosedur yang disepakati terkait informasi keuangan (ISRS 4400) dan penugasan kompilasi (ISRS 4410). Kompilasi tidak memberikan asurans, dan dalam prosedur-prosedur yang disepakati, tidak ada asurans yang diberikan. Ini memberikan pengguna laporan kemampuan untuk mengevaluasi kinerjanya sendiri melalui temuan dan prosedur auditor.

Unsur-unsur Penugasan Asurans

Dari penjelasan sebelumnya intinya auditor itu pekerjaannya adalah untuk memeriksa laporan keuangan guna memberikan asurans (Jaminan) kepada pihak pemakai informasi laporan keuangan. Oleh karena itu kita disini akan membahas lebih lanjut mengenai Asurans.

Penugasan asurans adalah ketika Praktisi (Auditor) menyampaikan kesimpulan untuk meningkatkan tingkat keyakinan pengguna laporan keuangan (Selain pihak yang bertanggung jawab) mengenai hasil evaluasi atau pengukuran pokok tugas terhadap kriteria, apa tuh maksud pokok tugas terhadap kriteria? bahasanya pusing banget. oke simpelnya pokok tugas itu laporan keuangan yang di audit sudah sesuai kriteria (Standar) atau belum.

Dalam Kerangka Kerja Penugasan Asurans Internasional, terdapat dua jenis penugasan, yaitu penugasan asurans yang memadai (reasonable assurance engagement) dan penugasan asurans yang terbatas (limited assurance engagement). Tujuan dari penugasan yang memadai adalah mengurangi risiko penugasan asurans pada tingkat rendah yang dapat diterima, dengan dasar untuk memberikan pernyataan positif atas kesimpulan praktisi. Sementara tujuan dari penugasan asurans yang terbatas adalah mengurangi risiko penugasan asurans pada tingkat yang dapat diterima, walaupun risiko tersebut lebih besar dibandingkan dengan penugasan asurans yang memadai, yang menjadi dasar untuk memberikan pernyataan negatif atas kesimpulan praktisi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun