Frasa "kontribusi wajib" dapat diartikan sebagai iuran sejumlah orang pribadi atau badan yang sudah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif. Yaitu warga negara yang memiliki penghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau jika sesuai dengan ketentuan untuk wajib pajak tertentu. Sehingga menggambarkan pajak sebagai aktualisasi gotong royong berskala nasional dimana yang kaya membantu yang miskin dengan membayar pajak.
Secara umum, istilah gotong royong berarti mengerjakan sesuatu secara bersama-sama atau saling membantu dalam melaksanakan suatu pekerjaan agar lebih mudah dan lebih cepat diselesaikan dalam satu usaha dan/atau satu amal dengan membanting-tulang bersama, memeras-keringat bersama, dan perjuangan bantu-membantu bersama.
Gotong royong merupakan budaya dan ciri khas bangsa Indonesia sejak jaman dahulu kala yang akan memberikan kebermanfaatan, antara lain : (1) meringankan pekerjaan sehingga dalam penyelesaiannya menjadi lebih efektif dan efisien; (2) menumbuhkan sikap sukarela, tolong-menolong, kebersamaan, dan kekeluargaan antar warga masyarakat; (3) membangun hubungan sosial yang harmonis antar warga masyarakat; dan (4) meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan nasional.
Pajak sebagai salah satu sumber utama penerimaan negara digunakan untuk membiayai pembangunan nasional dan menggerakkan roda perekonomian seperti belanja pegawai ASN, TNI, dan Polri serta pembangunan proyek jalan raya, jembatan, gedung rumah sakit/puskesmas, gedung sekolah, kepastian hukum dan kepastian berusaha, dan lain sebagainya sehingga memberikan rasa aman bagi warga negara.
Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak akan mampu berjalan sendiri dalam mengamankan penerimaan pajak. Harus ada peran serta masyarakat madani (civil society) seperti asosiasi usaha dan/atau profesi, komunitas perpajakan, lembaga pendidikan, dan lain sebagainya bersinergi membantu DJP untuk mendorong peran serta masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sehingga kesuksesan pemungutan pajak merupakan buah gotong royong antara DJP sebagai otoritas perpajakan yang melakukan pembinaan, pengawasan, dan penegakan hukum yang berkeadilan serta partisipasi aktif warga negara yang bertanggung jawab. Maka konsistensi dalam sosialisasi dan penyuluhan manfaat pajak kepada masyarakat yang harus dilakukan berulang dan terus menerus.
Gotong royong merupakan kearifan lokal yang mempunyai nilai budaya tinggi dan mencerminkan kebersamaan yang harus dilestarikan dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Serta menjadikan kehidupan masyarakat Indonesia lebih berdaya dan sejahtera. Sehingga berbagai permasalahan kehidupan bersama bisa terpecahkan dengan mudah dan murah.
Pembayaran pajak merupakan perwujudan pelaksanaan kewajiban dan peran serta masyarakat yang berkontribusi bersama-sama dalam pembangunan nasional yang berlangsung secara terus-menerus dan berkesinambungan untuk mensejahterakan masyarakat Indonesia.
Dengan begitu, pemahaman dan kesadaran masyarakat sebagai wajib pajak akan semakin meningkat karena membayar pajak bukan hanya kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga negara untuk ikut berkontribusi dalam pembangunan nasional.
Maka disiplin dan aktif dalam membayar pajak merupakan aktualisasi kegotong-royongan dalam mewujudkan cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk itu, kewajiban perpajakan harus dilaksanakan secara benar dan jujur.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H