PNS merupakan pegawai publik yang digaji berdasarkan anggaran negara yang hampir sebagian besar dananya berasal dari publik melalui penerimaan pajak (sekitar 60%-70% dari APBN). Berdasarkan hal itu, muncul pemikiran penulis bahwa seharusnya publik bisa diberikan hak tertentu secara langsung untuk berpartisipasi dalam menentukan berapa besarnya gaji yang diterima oleh PNS berdasarkan tingkat pelayanan yang mereka terima. Apalagi  beberapa instansi-instansi pemerintah memang menerapkan tarif tertentu sebagai biaya resmi dalam memberikan pelayanannya kepada publik atau masyarakat.
Publik hanya bisa mengeluh apabila mendapatkan pelayanan yang kurang memuaskan atau mendapati terdapat PNS (hanya oknum) yang berleha-leha pada saat jam kerja sebagai tanda rasa tidak puas setelah mereka bersedia memberikan dananya melalui pajak atau melalui tarif resmi dari beberapa instansi pemerintah tersebut. Padahal idealnya, PNS harus sadar sendiri bahwa mereka dibiayai oleh publik, oleh karena itu tanggung jawab dan amanah merekalah untuk memberikan pelayanan terbaiknya kepada publik/masyarakat walaupun mereka tidak menerapkan tarif resmi tertentu dalam pelayanannya. Inilah esensi dari PNS sebagai Abdi Masyarakat.
Itu kalau ditilik dari sisi publik, bagaimana kalau ditilik dari sisi PNS itu sendiri atas gaji yang selama ini mereka terima. Isu paling utama pasti mengenai besarannya yang kurang cukup untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Setelah itu, isu pokok lainnya adalah mengenai besarannya yang terasa tidak adil karena ternyata penghasilan yang diterima antara pegawai yang rajin dan pegawai yang kurang rajin ternyata sama saja atau bisa dikatakan tidak jauh berbeda. Hal ini pada akhirnya menurunkan semangat kerja dan motivasi para PNS sehingga berdampak langsung juga pada pelayanan yang diberikan kepada publik atau masyarakat.
Oleh karena itu, perlu dilakukan strukturisasi ulang atas gaji PNS selama ini sebagai jalan keluar kepada semua pihak tidak hanya buat publik tetapi juga buat para PNS itu sendiri. Menurut hemat penulis, Gaji PNS harus dipecah menjadi tiga bagian atau tiga jenis dan bersifat kumulatif, yang mana tiap bagian, besarannya ditentukan oleh unsur-unsur  yang berbeda. Kemudian pembagian ini juga dibuat untuk memenuhi amanat UU ASN agar gajilah yang besarannya menjadi pokok bukan tunjangan yang selama ini masih berlaku di Indonesia.
1.Gaji Pelayanan
Sebagaimana sempat disinggung pada awal pembahasan, idenya adalah bagaimana membuat publik bisa secara langsung berpartisipasi juga dalam menentukan besarnya persentase dari gaji yang diterima oleh para PNS berdasarkan dari tingkat pelayanan yang diterimanya, mengingat publik sangat besar peranannya dalam penerimaan negara. Hal yang diukur adalah tingkat pelayanan yang diberikan oleh Instansi-instansi pemerintah, berarti tidak semua publik atau masyarakat yang bisa berpartisipasi, melainkan hanya publik atau masyarakat yang menerima pelayanan yang bisa berpastisipasi.
Jadi bagi setiap publik atau masyarakat yang datang ke kantor pemerintahan tertentu untuk mendapatkan pelayanan, wajib memberikan penilaian atas pelayanan yang sudah diterimanya. Publik diberikan semacam kertas suara, yang mana pada nantinya setelah dilayani, kotak suara itu akan dimasukkan ke dalam salah satu dari dua dropbox atau kotak. Ada dua kotak, satu kotak tempat memasukkan kotak suara yang menurut publik, pelayanan dari instansi pemerintah tersebut bagus/memuaskan dan satu lagi kotak tempat memasukkan kotak suara apabila pelayanan dari instansi pemerinta tersebut kurang/tidak memuaskan.
Kegiatan ini sebenarnya sudah umum ditemukan dalam kantor-kantor baik swasta maupun negeri tapi sering digunakan hanya sebagai feedback atau untuk evaluasi. Mengapa negara tidak menerapkannya sebagai salah satu dasar menentukan besarnya persentase gaji yang diterima PNS dan sebagai bentuk partisipasi publik. Bagi para PNS cara ini bisa sebagai salah satu motivasi dalam memberikan bahkan meningkatkan pelayanan karena salah satu besaran gaji mereka diukur dari tingkat pelayanan mereka secara langsung oleh publik atau masyarakat.
Kotak-kotak ini harus diawasi secara ketat oleh tim pengawas yang independen dan dilengkapi oleh kamera pengawas. Apabila ditemukan manipulasi yang dilakukan oleh Instansi pemerintah atau oleh tim pengawas independen maka harus dikenai hukuman pidana karena memenuhi unsur merugikan keuangan negara.
Agar lebih memudahkan dalam pengukuran, sebaiknya dibuat standar pelayanan terlebih dahulu agar publik atau masyarakat juga dalam melakukan penilaian memiliki acuan dan tidak bespekulasi. Misalnya dibuat standar waktu atas setiap pelayanan yang diberikan, standar biaya untuk menghilangankan pungutan liar, standar alur proses agar publik tidak bingung dalam alur proses pelayanannya. Standar persyaratan berkas agar terdapat kepastian antara publik dan PNS, dan standar-standar lainnya.
Bagaimana dengan rekapitulasinya sendiri? Menurut hemat penulis, kegiatan penghitungan jumlah suara sebaiknya dilakukan secara triwulan dibandingkan dengan secara bulanan agar tidak terlalu menguras waktu dan tenaga. Namun konsekuensinya, tentu saja para PNS baru bisa menerima gaji ini secara triwulanan juga. Maksudnya adalah, para PNS akan menerima besarnya gaji pelayanan bulan Januari-Maret pada bulan April-Juni, sedangkan besarnya gaji pelayanan April-Juni baru akan diterima pada bulan Juli-Agustus, begitu selanjutnya. Untuk gaji yang diterima pada saat baru mengawali perhitungan ini yaitu gaji bulan Januari-Maret yang pasti belum ada rekapitulasi suaranya, ditetapkan secara standar saja terlebih dahulu.
Proses penghitungan suara harus dilakukan secara transparan dan dihadiri oleh para saksi baik dari pihak publik ataupun dari para pihak Instansi pemerintah. Pada akhirnya, hasil yang akan digunakan sebagai perhitungan gaji adalah persentase dari tingkat pelayanan yang baik. Katakanlah dari hasil pelayanan selama tiga bulan, masyarakat yang dilayani sejumlah 300 orang. Dari 300 orang tersebut 200 orang merasa puas dan 100 orang tidak puas. Berarti persentase yang akan digunakan sebagai penghitungan adalah 200/300 atau 67%.
Hal ini berarti gaji yang akan diterima dari masing-masing kantor pemerintah tidak akan sama lagi seperti gaji yang saat ini masih diterima. Masing-masing kantor pemerintah akan menerima gaji yang berbeda-beda berdasarkan dari tingkat pelayanan yang diberikannya.
Bagaimana dengan struktur organisasi dari Instansi pemerintah yang tidak memberikan pelayanan secara langsung kepada publik, misalnya struktur organisasi Kantor Wilayah yang membawahi beberapa Kantor pelayanan. Maka cara penghitungannya adalah rata-rata persentase dari total persentase yang diterima dari tiap kantor pelayanan bawahannya. Hal ini bermaksud juga agar Kantor Wilayah melakukan fungsinya untuk melakukan koordinasi dan pemerataan agar tiap-tiap kantor bawahannya bisa maksimal dalam memberikan pelayanannya.
Dari sisi publik atau masyarakat, diharapkan partisipasinya secara jujur dan adil dalam melakukan penilaian atas pelayanan yang sudah diterimanya untuk kebaikan bersama. Kalau hal ini bisa diterapkan maka para publik tidak hanya bisa mengeluh tapi mereka secara langsung bisa berpartisipasi dalam melakukan perbaikan- perbaikan.
Dari sisi PNS, satu hal yang perlu diperhatikan disini adalah bahwa gaji ini bukan didasarkan pada kinerja atau prestasi dari orang-perorangan, melainkan ditentukan besarnya oleh prestasi tim atau prestasi dari keseluruhan pegawai dalam suatu kantor pemerintah karena besarnya gaji akan dibagi rata kepada semua PNS yang ada di kantor tersebut. Bila satu orang kerjanya bagus tapi satu orang lagi kerjanya tidak bagus maka hasilnya tidak akan maksimal. Jika ingin hasilnya maksimal maka semua harus bekerja secara maksimal. Selain harapan untuk meningkatkan semangat kerja bersama, harapan agar tingkat pelayanan dari para PNS bisa meningkat bahkan sampai pada tingkat yang maksimal atau yang terbaik juga semoga bisa terwujud dengan adanya jenis gaji pelayanan ini.
Bag II: http://birokrasi.kompasiana.com/2014/11/29/beginilah-seharusnya-gaji-pns-part-ii-706939.html
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H