Mohon tunggu...
Muhammad Yusuf
Muhammad Yusuf Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Producer DEJAVA Films, Editor, Videographer

enjoy your life

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Usaha Komersial Digital atau E-Commerce

10 November 2023   19:34 Diperbarui: 10 November 2023   19:39 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Usaha Komersial Digitial merupakan usaha yang memanfaatkan platform digital untuk menjalankan segala aktivitas dan cara berinteraksi dengan pelanggan secara online. Segala kegiatannya seperti penjualan produk atau layanan dan pemasarannya dilakukan secara digital agar lebih efisien serta memungkinkan untuk merambah dan menyebar luas ke pasar global. Dalam dunia modern saat ini, usaha Komersial digital menjadi poin penting yang mengubah bisnis ekonomi sebelumnya.

E-Commerce menjadi salah satu bagian utama pada Usaha komersial digital melalui berbagai platformnya yaitu: Alibaba, Shopify, dan masih banyak lainnya yang memberi kesempatakan bagi pelaku usaha kecil maupun besar untuk dapat berbisnisa tanpa mengenal batasan wilayah. Dengan transaksi yang dapat dilakukan secara online, pemberi dapat mengakses berbagai produk dari seluruh dunia serta menciptakan pasar global yang dinamis. Usaha komersial digital memiliki beberapa jenis seperti:

  • Marketplace, merupakan bisnis yang menyalurkan pelaku pemasang iklan dengan media yang menyediakan pemasangan iklan langsung dari platformnya. Bisnis ini memiliki keuntungan dari menjual iklan atau biaya iklan jika seorang pelaku usaha memiliki platform media.
  • Advertising atau periklanan pada praktiknya mempromosikan produk atau layanan melalui berbagai media seperti radio, tv, surat kabar, dan media digital lainnya. Misalnya dalam platform youtube terdapat iklan yang nantinya akan diarahkan ke toko online seperti shopee, tokopedia, atau lazada.
  • Merchant merupakan model bisnis yang menjual produk atau jasanya langsung ke konsumen. Pada konteks e-commerce, merchant dapat berupa toko online atau bisnis yang menjual produk melalui pasar online
  • Affiliate merupakan usaha dari orang atau perusahaan yang mempromosikan produk atau layanan pihak lain dan memperoleh keuntungan dalam setiap penjualan yang dilakukan melalui tautan atau kode afiliasi mereka. Afiliasi dapat menjadi usaha promosi produk melalui berbagai platform dan media seperti postingan blog, media sosial, atau iklan berbayar.
  • Manufacturer merupakan perusahaan yang memproduksi barang atau produk, dimana produsen bisa menjual produknya secara langsung ke konsumen melalui toko online atau marketplace.

Perkembangan usaha digital di Indonesia mulai terkenal saat internet telah dikenal oleh masyarakat namun awalnya hanya sebatas produk saja yang pembayarannya masih dilakukan secara offline. Seiring berjalannya waktu, kemunculan e-commerce di Indonesia membuat proses transaksi menjadi lebih mudah dan nyaman. Pandemi Covid-19 pun menambah cepat pertumbuhan ekonomi digital Indonesia yang memberikan dampak positif bagi usaha kecil serta mengenah atau UMKM.

Selain memiliki berbagai jenis dan model e-commerce memiliki beberapa manfaat tidak hanya untuk penjual namun juga bagi masyarakat umum atau pembeli, seperti:

  • Memiliki jangkauan pasar yang tidak terbatas, sebagai pembeli akan dimudahkan untuk mencari dan membeli produk sesuai dengan yang kita inginkan walaupun produk tersebut berasal dari luar negeri.
  • E-commerce dapat mengurangi adanya pembangunan infrastruktur karena untuk berjualan, suatu perusahaan tidak diharuskan lagi membuka berbagai toko dimana dengan satu toko online saja sudah bisa menjangkau seluruh bagian di suatu negara.
  • Apabila memanfaatkan e-commerce maka penggunaan anggaran belanja akan dapat lebih terkontrol dan mengurangi penggunaan yang berlebihan karena tidak perlu mengeluarkan uang untuk membuka toko real, merekrut karyawan terlalu banyak, dan masih banyak lagi. Selain itu, bagi pembeli akan lebih mandapatkan harga yang terjangkau.

Sumber:

1. Musnaini, dkk. (2020). Digital Busines. Purwokerto Selatan: Penerbit CV. Pena Persada

2. Admin Aptika. (2017). Sistem e-commerce dan perlindungan konsumen. https://aptika.kominfo.go.id/2017/06/sistem-e-commerce-dan-perlindungan-konsumen/ (diakses pada tanggal 10 November 2023 pukul 08.39)

3. Ardiansyah, Dedy. (2020). Digitalisasi Model Bisnis Sebagai Upaya Perusahaan Menghadapi Dunia Digital. Jurnal Informatika Komputer, Bisnis dan Manajemen, Vol. 20, No. 2: 64-74

4. Khrisna, Anindya Wardhani., Arina Nuraliza Romas. (2021). Analisis Strategi Digital Marketing Di Masa Pandemi Covid-19. Journal of Research in Business and Economics, Vol.4, No. 1: 29-54

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun