Sebelum masuk kedalam pembahasan apakah teman - teman sudah mengetahui siapa sih "The Father Of Indonesian Coorporations"?. Ya beliau adalah sosok wakil presiden pertama negara indonesia sekaligus bapak koperasi indonesia siapa lagi kalau bukan Bapak Mohammad Hatta.Â
Mohammad Hatta lahir di Bukittinggi pada 12 Agustus 1902, dengan nama lengkap Muhammad Athar. Ayah beliau bernama Muhammad Djamil, Beliau adalah keturunan dari ulama Naqsyabandiyah di Payakumbuh, Sumatera Barat. Istri beliau atau ibu dari Mohammad Hatta bernama Siti Saleha yang merupakan keturunan dari pedagang di Bukittinggi, Sumatera Barat. Sejak kecil Mohammad Hatta telah di didik dan dibesarkan dalam lingkungan keluarga yang taat beragama sebab kakeknya yaitu Abdurrahman Batuampar merupakan sosok ulama besar.Â
Mohammad Hatta saat berusia 11 tahun, ia menempuh Pendidikan dasar di sekolah Melayu pada tahun 1913 dan tamat sekolah dasar pada tahun 1916. Setelah itu beliau melanjutkan pendidikannya ke Europeescha Lagere School (ELS) di padang, pada tahun 1915, Ketika Hatta berusia 13 tahun ia sebenarnya lolos ujian masuk ke Hoogere Burger School (HBS) yang setara dengan SMA di Jakarta akan tetapi ibunya menginginkan Hatta tetap berada di padang karena usiannya yang masih sangat muda.Â
Akhirnya Hatta melanjutkan Pendidikan ke Meer Uitgebreid Lager Onderwijs (MULO) di padang hingga lulus pada tahun 1919, Setelah itu beliau melamjutkan Pendidikan ke HBS hingga lulus dengan hasil yang sangat baik pada tahun 1921. Mohammad Hatta melanjutkan Pendidikannya ke Rotterdam, Belanda, untuk mempelajari ilmu ekonomi di Netherland Handel Schoges School yang saat ini menjadi Erasmus Universiteit.Â
Sebenarnya masih Panjang biografi tentang beliau akan tetapi saya hanya menulis secara singkat saja, jika ingin tahu lengkapnya bisa baca sendiri di website lain ataupun buku tentang beliau, banyak sekali buku – buku yang membahas secara lengkap histori dan biografi beliau. Jadi cukup sampai disini saja untuk pembahasan biografi dan Riwayat Pendidikan beliau secara singkat. Lanjut ke pembahasan yang sudah tertera di judul😊.
Ekonomi kerakyatan dapat dipahami sebagai sistem ekonomi yang lebih mengarah pada sistem ekonomi kemasyarakatan. Ekonomi kerakyatan, mengacu pada Pasal 33 UUD 1945, yaitu sebuah sistem perekonomian yang memiliki tujuan untuk mewujudkan ekonomi kedaulatan rakyat. Konsep kebersamaan dan gotong royong yang dijadikan sebagai landasan dalam penerapa ekonomi kerakyatan. Masyarakat mempunyai peran aktif dalam penerapan ekonomi.Â
Adapun salah satu tokoh fundamental yang mambahas ekonomi kerakyatan yaitu Muhammad Hatta. Beliau terkenal sebagai salah satu pemikir ekonomi yang berasal dari Indonesia. Pemikiran beliau dalam bidang ekonomi sering disebut sebagai pemikir tentang ekonomi kerakyatan. Menurut Muhammad Hatta melalui sistem ekonomi kerakyatan yang diaplikasikan dalam bentuk koperasi mampu memberikan harapan perekonomian yang cemerlang.Â
Koperasi tergolong pada salah satu bentuk demokrasi perekonomian yang mengarah pada tujuan kesejahteraan masyarakat. Dalam suatu negara, kesejahteraan adalah aspek terpenting yang sangat berpengaruh pada lajunya roda perekonomian ataupun tatanan pemerintahan.
Secara umum para pakar ekonomi belum ada yang menyebutkan suatu prinsip utuh tentang ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi. Hanya saja di antara prinsip yang tertuang dalam UUD 1945 terutama pasal 33 adalah:Â
a. Prinsip kekeluargaan. Dalam penjelasan UUD 1945 dinyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersam berdasarkan atas azas kekeluargaan. Prinsip ini merupakan acuan semua badan usaha baik BUMN dan BUMS, BUMD.Â
b. Prinsip keadilan. Pelaksanaan ekonomi kerakyatan harus bisa mewujudkan keadilan dalam masyarakat. Sistem ini diharapkan dapat memberikan peluang yang sama kepada semua anak bangsa, apakah ia sebagai konsumen, pengusaha maupun sebagai tenaga kerja. Tidak ada perbedaan suku, agama dan gender, semuanya sama dalam lapangan ekonomi.