https://docs.google.com/document/d/1e5LW0-H5uaAviTMgvrcqBpFcwfDl64-v/edit?rtpof=true
Pada bulan maret tahun 2020, pandemi virus covid-19 yang biasa kita kenal dengan sebutan virus corona mulai memasuki Indonesia. Setiap hari perlahan orang yang terkena virus corona semakin meningkatkan. Mulai satuan, puluhan, ribuan, ratusan, hingga kini (juli 2021) menjadi jutaan orang dinyatakan terpapar covid-19. Padahal pemerintah sudah melakukn berbagai upaya pencegahan, antara lain, mulai dari himbauan 3 M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan), pentaan cara beribadah, larangan mudik, hingga sistem kegiatan belajar mengajar yang mewajibkan sistem PJJ (pembelajaran jatak jauh).
Untuk mendukung terlaksananya pembelajaran jarak jauh ini, pemerintah memberikan bantuan kuota kepada siswa, guru, mahasiswa dan dosen. Hanya saja, siswa yang belum terbiasa dengan pembelajaran daring (dalam jaringan), mereka tidak menggunakan kuota tersebut sebagaimana mestinya. Mereka telah menyalahgunakan bantuan kuota tersebut untuk mabar (main bareng) secara daring.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H