Mohon tunggu...
Muhammad SulthanHanan
Muhammad SulthanHanan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Bersyukur adalah Cara Untuk Bahagia, Sama bersyukur bisa mengenalmu:v

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi Pemberian Dispensasi Nikah Ditinjau dari Maslahah Mursalah

26 Mei 2023   20:38 Diperbarui: 26 Mei 2023   20:47 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama         : Muhammad Sulthan H.A
Nim            : 212121060
Kelas          : HKI 4B
Matakuliah : Hukum Perdata Islam Indonesia
Review Skripsi dengan Judul "PEMBERIAN DISPENSASI KAWIN DITINJAU DARI MALAAH MURSALAH" (Studi Kasus di Pengadilan Agama Karanganyar Tahun 2019)
Pendahuluan
Latar belakang
Pernikahan merupakan kebutuhan fitri setiap manusia yang memberikan banyak hasil yang penting, diantaranya adalah pembentukan sebuah keluarga yang di dalamnya seorang pun dapat menemukan kedamaian pikiran. Dalam Hukum Positif Indonesia, mengatur tentang perkawinan yang tertuang di dalam UU No.1 Tahun 1974 menyatakan bahwa "Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan sesorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (Rumah Tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa".

Perkawinan adalah suatu  ikatan yang suci, kokoh dan kuat yang mana  mempunyai sifat mengikat hak dan kewajiban masing-masing para pihak serta mengisyaratkan bahwa suami istri harus menjaga dan mempertahankan hubungan dan ikatan lahir batin, yang berarti bahwa dalam perkawinan itu perlu adanya ikatan tersebut. Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.

Dispensasi nikah adalah suatu keringanan yang di berikan dari Pengadilan Agama untuk seseorang yang ingin menikah akan tetapi umur nya belum cukup umur, dalam pembatasan umur ini untuk usia perkawinan tersebut sebenarnya bukan tanpa tujuan. Pembatasan tersebut mengandung maksud agar suatu perkawinan benar - benar dilakukan oleh calon mempelai baik pria maupun wanita yang sudah matang dalam segala hal. perkawinan itu sendiri mewujudkan tujuan perkawinan sesuai ketentuan pasal 1 UU No. 1 tahun 1974 adalah bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Maslahah mursalah adalah suatu perbuatan yang mendorong kepada kebaikan manusia. Dapat diartikan juga dengan setiap segala sesuatu yang bermanfaat bagi manusia, baik dalam arti menarik atau menghasilkan seperti menghasilkan keuntungan, atau dalam arti menolak atau menghindarkan seperti menolak kemudharatan atau kerusakan dan menjaga kemashlahatan.

Alasan mengapa memilih judul skripsi yang anda pilih , karena dalam judul skripsi ini kita bisa mengetahui dan mengatasi adanya dispensasi nikah dilihat dari maslahah mursalah . pada zaman sekarang telah banyak pengajuan dispensasi nikah ke pengadilan agama yang mana setiap tahunnya meningkat drastis, Sebagaimana di tinjau dari kemashlahatan nya maka dari itu kita mencari pokok -- pokok terjadinya pengajuan dispensasi nikah.
Pembahasan Hasil review

Bahwasanya Dispensasi Nikah di berikan ada beberapa faktor penyebabnya antara lain :
1.Hamil di luar nikah , yang mana hal tersebut dikarenakan faktor lingkungan pergaulan bebas yang memacu hal tersebut terjadi.
2.Akan adanya kekhawatiran orang tua , yang di maksud ini adalah masalah perokonomian , yang mana untuk meringankan beban kedua orang tua dan ini dilakukan biasanya oleh masyarakat yang berokonomi rendah .
Maka dari beberapa faktor di atas pe ngajuan dispensasi nikah diajukan ke pengadilan agama guna mendapatkan izin menikah walaupun masih belum cukup usianya.

#hukumperdataislamdiindonesia 

#uinsurakarta2023

#prodiHKI

#fasyauinsaidsurakarta

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun