Buntut Aksi unjuk rasa turunya harga jagung di depan kantor bupati dompu 5 Aktivis ditetapkan menjadi tersangka.
Pada tanggal 22 April 2024 sejumlah masyarakat dan aktivis yg tergabung dalam Aksi Umat dan Bangsa (Uba Institute) melakukan unjuk rasa di depan Kantor Bupati Dompu, untuk meminta kepada Bupati Menaikan Harga jagung.
Pada tanggal 13 Mei 2024 Pemda Dompu melaporkan 5 Aktivis dan langsung ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan pengerusakan pintu pagar Kantor Bupati Dompu.
Adapun 5 aktivis tersebut diantaranya, Iqbal Saputra, Ardiansyah, Alan Nurari, M. Habil dan Sahwan.
Afdoansyah Selaku Mantan Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Dompu (GMD-Mataram) bersuara atas tindakan tersebut, "ia menyatakan bahwa tindakan tersebut bentuk arogansi dan anti kritik dari penguasa sehingga langkah terakhir untuk mendiskriminatif Mahasiswa dan Aktivis adalah melaporkan dan menjadikan mereka tersangka.
Selain itu Pemda Dompu berusuha membunuh sikap kritis dari mahasiswa dan hal ini bisa merusak tatanan Demokrasi.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang dimana menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara baik secara lisan maupun tulisan dan dilindungi oleh Undang-undang.
Oleh karnanya Afdoansyah yg biasa di sapa afan itu mungutuk Aksi Pelaporan yang dilakukan oleh Pemda Dompu yg di bantu Oleh Kapolres Dompu.
Ia meminta Kepada Gubernur NTB agar segera mengevaluasi dan memberikan kuliah 100 sks terhadap Bupati Dompu beserta jajarannya.
Mendesak Kapolri untuk mencopot Kapolda NTB dan Kapolres Dompu karna ada Indikasi Pembiaraan terhadap Pembukaman Mahasiswa Dan Aktivis.