Ulama yang melarang seperti Syeikh Utsaimin berpendapat bahwa dengan ikutnya seorang muslim mengucapkan selamat natal, maka secara tidak sadar ia telah membenarkan dan meyakini akan kelahiran Isa Putra Maryam dan meyakini bahwa Tuhan itu diperanakkan.Â
Sedangkan ulama yang membolehkan seperti Syekh Prof Yusuf Al-Qaradawi, berpendapat bahwa termasuk hak tiap agama untuk memberikan tahni'ah (selamat) saat perayaan agama lainnya, dan agama tidak melarang umat untuk memberikan ucapan kepada non Muslim. Mereka yang membolehkan dan ikut mengucapkan juga berpendapat bahwa mengucapkan selamat natal tidak akan memengaruhi kadar keimanan dan akidah seorang muslim.
Setiap muslim berhak memilih pendapat ulama yang mana dalam hukum mengucapkan selamat natal. Saya cenderung mengikuti pendapat ulama yang melarangnya, karena sebagai usaha preventif.Â
Namun begitu, pentingnya untuk tetap menghargai saudara muslim yang tetap ingin mengucapkan selamat natal. Konklusi yang didapat yaitu, membiarkan kelompok atau individu yang memiliki pandangan dan keyakinan yang berbeda, tanpa harus ikut campur dan membantahnya sudah termasuk implementasi toleransi. Umat muslim membiarkan umat Nasrani merayakan Natal, begitu pula umat Nasrani membiarkan umat muslim merayakan Idul Fitri sudah termasuk pelaksanaan nilai toleransi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H