Mohon tunggu...
Muhammad KhoirunNiam
Muhammad KhoirunNiam Mohon Tunggu... Mahasiswa - PMI IAIN SALATIGA

Assalamualaikum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Membentuk Keluarga Damai

12 Mei 2022   18:13 Diperbarui: 12 Mei 2022   18:15 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Membentuk Keluarga Damai

    Keluarga merupakan hal yang paling utama dalam hidup manusia. Dahulu ketika awal mula Nabi Adam diciptakan, beliau diciptakan hanya sendirian tanpa adanya pendamping. Tetapi kemudia Nabi Adam meminta kepada Allah agar Allah menciptakan pasangan untuknya. Lalu Allah menciptakan Hawa dari tulang rusuk Nabi Adam. Dan kemudian jadilah keluarga pertama umat manusia. Hal ini menunjukkan bahwa keluarga merupakan hal yang sangat penting. lebih-lebih manusia adalah makhluk sosial yang membutuhkan manusia yang lain. 

    Dalam surat Ar-Rum ayat 21 yang artinya "Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir." Ayat ini menjelaskan bahwa dalam membentuk sebuah keluarga yang damai dan sakinah, setiap pasangan suami istri harus bisa saling memberikan timbal balik yang sama baiknya. Tidak hanya itu, antara suami dan istri harus saling mengasihi dan menyayangi satu dengan lainnya. Hal ini akan bisa dilakukan ketika manusia menggunakan fikirannya dalam bertindak dan membangun sebuah keluarga. Sehingga nantinya akan tercipta sebuah kerluarga yang harmoni, damai, dan sakinah. Karena pada realitanya tidak sedikit yang mengalami atau melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Peristiwa ini bisa terjadi karena berbagai faktor, salah satunya pola pikir yang tidak baik. Sehingga seseorang tidak bisa berpikir dengan jernih, dan kemudia melampiaskan segala permasalahannya kepada keluarganya. 

    Selanjutnya dalam surat An-Nur ayat 32 yang berbunyi "Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), Maha Mengetahu." Para mufassir menafsirkan bahwa ayat ini menjelaskan anjuran untuk melakukan pernikahan. Dan pernikahan itu dianjurkan untuk seluruh manusia, bahkan budak dan hamba sahaya pun dianjurkan untuk melakukan pernikahan di dalam hidupnya. Dan kita sangat dilarang untuk menghina orang miskin. Dari sini dapat dipahami bahwa manusia memang sangat membutuhkan pernikahan di dalam hidupnya. Karena memang di dalam pernikahan ada sebuah hubungan yang bisa mencukupi kebutuhan biologis manusia. Dan pernikahan juga berguna untuk menghindarkan seseorang dari zina.

    Dan di dalam Q.S Al-Baqarah ayat 221 yang artinya "Janganlah kalian menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu." Dijelaskan oleh ulama Ahlussunnah wal Jama'ah, maksud ayat ini adalah larangan dengan level keharaman bagi para wali wanita muslimah untuk menikahkannya dengan lelaki nonmuslim dari golongan apapun---baik nonmuslim penyembah berhala, ahli kitab Yahudi, Nasrani, maupun yang lainnya---. Dalam konteks ini Imam as-Syafi'i menegaskan di dalam kitab Jmi'ul Bayn f Ta'wlil Qur'n: 'Tidak halal bagi lelaki yang masih menyandang status kufur untuk menikahi wanita muslimah, dan budak perempuan muslimah sekalipun selamanya. Dalam hal ini tidak ada bedanya antara kafir dari ahli kitab maupun kafir dari golongan lainnya.' Dari tafsiran ini dapat dipahami bahwa orang muslim dilarang menikah dengan orang kafir. Larangan ini sangatlah ditegaskan oleh Allah di dalam ayat ini. Larangan ini juga berlakuk bagi para wali agar tidak menikahkan perempuan dengan orang kafir, sekalipun perempuan itu adalah budak. Karena budak muslim masih jauh lebih baik dari orang merdeka yang kafir.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun