Mohon tunggu...
Muhammad Miftahul Hudha
Muhammad Miftahul Hudha Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWA

MAHASISWA IAIN SALATIGA FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Sistem Ekonomi Islam: Alternatif Ekonomi Universal di Era Global

17 November 2020   13:04 Diperbarui: 17 November 2020   13:10 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Abstrak: 

Ekonomi islam tumbuh dan berkembang di Indonesia, sebagai alternativ dari sistem ekonomi yang terlebih dahulu ada yaitu ekonomi tradisional (komunal) dan kapitalis. Kedua sistem ekonomi tersebut ternyata tidak cukup mampu memberikan jalan menuju kehidupan sejahtera bagi masyarakat Indonesia. Hadirnya ekonomi islam tentu harus mampu menjawab persoalan tersebut. Era globalisasi dan fenomena trend perkembangan ilmu ekonomi telah melahirkan banyak peluang sekaligus tantangan, terutamanya dalam upaya pengembangan ekonomi Islam. Oleh karena itu, pengembangan ekonomi Islam ke depan, selain perlu belajar dari kesuksesan dan kegagalan ekonomi tradisional dan kapitalis perlu juga memanfaatkan pendekatan-pendekatan baru yang kreatif dan inovatif untuk betul-betul dapat mewujudkan ekonomi Islam yang rahmatan lil'alamin dalam berbagai aspeknya. Pelembagaan dan pengorganisasian sistem ekonomi islam baik sebagai wacana dan praksis harus berlangsung dalam kehidupan masyarakat. Pemahaman komposisi penduduk akan membantu dalam mendirikan lembaga ekonomi, mendistribusikan dana dan mengembangkan berbagai bentuk usaha.

Muhammad Miftahul Hudha

Ekonomi Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam

Isntitut Agama Islam Negeri Salatiga

Muhammadmiftahulhudha.febi@gmail.com

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun