Mohon tunggu...
Muhammad Hanif Saadillah
Muhammad Hanif Saadillah Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus Surabaya

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tanggapan Undang-undang Permendikbud No 30 Tahun 2021

15 November 2021   19:35 Diperbarui: 15 November 2021   19:47 1084
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada kesempatan kali ini saya Muhammad Hanif Sa'adillah (1311900249)  dan teman saya yang bernama Raden Riyan Budi Setiawan (1311900244) Kami mahasiswa dari ilmu hukum mata kuliah hukum perancangan perundang-undangan universitas 17 agustus 1945 Surabaya  disini kami akan menanggapi mengenai penerapan permendikbud ristek dikti no.30 tahun 2021 peraturan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dilingkungan perguruan tinggi.

Pembahasan :

Dikeluarkannya Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi tidak membuat masyarakat Indonesia duduk diam khususnya mahasiswa. Dalam Pasal 5 ayat 2 angka b terdapat kalimat " tanpa persetujuan " hal tersebut dapat membuat persepsi orang-orang berbeda. Kalimat angka b tersebut berbunyi "memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan Korban ". Ini berarti jika terdapat pihak saling suka bisa disimpulkan bahwa hal tersebut tidak termasuk dalam tindakan pelecehan. Perlu digaris bawahi, bahwa kalimat "tanpa persetujuan" itu bukan berarti pihak atau korban akan setuju mengenai hal tersebut. Terdapat persepsi jika korban saling suka masuknya perzinahan atau free sex bukan lagi pelecehan memang benar, tetapi pelecehan itu tanpa persetujuan, kalau adanya persetujuan namanya bukan Pelecehan. Banyak yang mengutarakan bahwa Peraturan ini melegalkan zina dan free sex padahal itu jauh dari tujuan dibuatnya Peraturan ini, perlu dipahami, Peraturan ini hanya mengatur tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, untuk zina terdapat peraturan lain yaitu pada KUHP Pasal 284 yang hanya diperuntukkan untuk wanita atau laki-laki yang sudah menikah, zina belum menikah masih belum ada aturannya dan untuk larangan sex masih belum terdapat dalam KUHP, tetapi terdapat peraturan tentang bersetubuh yaitu pada Pasal 286, dan Pasal 287 KUHP. Dalam pasal 5 UU no 12 tahun 2011 Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan .

Peraturan Perundang-undangan yang baik, maka dari itu alangkah baiknya apabila di dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi dijelaskan mengenai lebih rinci seperti halnya sama sama mau namun diikutin oleh paksaan maka itu sudah tertera pada Pasal 285 KUHP  "Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun."

Menurut kelompok kami, undang-undang permendikbud no 30 tahun 2021, belum sesuai dengan asas yang ada di Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Pada poin (a) dan (f) : 

a. kejelasan tujuan; 

Dalam poin kejelasan pasal ini ulama menafsirkan bahwasanya dari ormas Muhammadiyah yang menilai aturan tersebut memiliki masalah dari sisi formil dan materiil. Salah satunya, karena sejumlah pasal yang dianggap bermakna legalisasi seks bebas di kampus.

Pada pasal 5 Permendikbudristek tertulis:

Rumusan norma kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal 5 dianggap menimbulkan makna legalisasi terhadap perbuatan asusila dan seks bebas berbasis persetujuan. Sebab, dalam pasal tersebut dijelaskan kekerasan seksual mencakup hal-hal yang dilakukan 'tanpa persetujuan'

Frasa 'tanpa persetujuan' ini menuai protes lantaran frasa tersebut bisa ditafsirkan melegalkan zina jika kedua belah pihak saling menyetujui tindakan seksual. dari sisi materil kata frase 'tanpa persetujuan korban' dalam Permendikbud tersebut. Menurutnya, frase tersebut justru dapat melegalkan seks bebas di lingkungan kampus. 

f. kejelasan rumusan;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun