Islam menganjurkan umatnya agar senantiasa berusaha untuk mendapatkan kehidupan yang baik serta diberkahi dan di ridhoi oleh Allah SWT, karena terealisasinya kehidupan yang baik di dunia menjadi salah satu penunjang tercapainya kehidupan yang baik juga di akhirat. Islam sangat melarang segala sesuatu yang dapat merusak kehidupan perekonomian, seperti riba, gharar dan maisir. Islam juga melarang umatnya menumpuk uang atau menumpuk kekayaan, karena Islam tidak membenarkan penganutnya memperkaya dan mementingkan diri sendiri demi keuntungan pribadi. Islam mendorong pemerataan pendapatan dan kemakmuran ekonomi dalam masyarakat. Dan salah satu upaya pemerataan pendapatan dan kemakmuran ekonomi adalah dengan berinvestasi. Investasi merupakan salah satu obyek kajian dari mu'amalah maliyah. Berinvestasi merupakan salah satu pilihan favorit yang dilakukan banyak orang dalam mengatur perencanaan keuangan. Baik itu untuk tujuan pribadi atau bisnis sebagai asset berharga yang dapat digunakan pada masa yang akan datang.
PENGERTIAN INVESTASI
Investasi, berasal dari kata Bahasa arab yaitu إستثمر yang artinya membuahkan. Sedangkan menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI), investasi adalah penanaman uang atau modal dalam suatu usaha atau proyek dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
Dalam perhitungan pendapatan nasional, pengertian investasi adalah pengeluaran untuk membeli barang-barang modal dan peralatan-peralatan produksi dengan tujuan untuk mengganti dan terutama menambah barang-barang modal dalam perekonomian yang akan digunakan untuk memproduksi barang-barang dan jasa dimasa depan (Maharani 2016).
Supaya umat Islam tidak terjebak pada praktik investasi yang dilarang dan agar tujuan investasi dapat tercapai maka agama Islam mimiliki teori dan konsep yang mengatur seluruh aktifitas manusia dengan memberikan panduan serta prinsip-prinsip yang berdasarkan pada sumber hukum Islam dalam bermuamalah.
DASAR HUKUM INVESTASI DALAM ISLAM
Dasar pijakan dari aktivitas ekonomi termasuk investasi adalah Al Quran, Hadits Nabi saw. maupun kaidah fikih yang melandasi kebolehan investasi. Islam adalah agama yang pro-investasi, karena di dalam ajaran Islam sumber daya (harta) yang ada tidak hanya disimpan tetapi harus diproduktifkan, sehingga bisa memberikan manfaat kepada umat.
Beberapa landasan syar'i baik dari Al Quran, Hadits Nabi saw. maupun kaidah fikih yang melandasi kebolehan investasi diantaranya:
Investasi Menurut Al-Qur'an
مَّآ أَفَآءَ ٱللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِۦ مِنْ أَهْلِ ٱلْقُرَىٰ فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِى ٱلْقُرْبَىٰ وَٱلْيَتَٰمَىٰ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ كَىْ لَا يَكُونَ دُولَةًۢ بَيْنَ ٱلْأَغْنِيَآءِ مِنكُمْ ۚ وَمَآ ءَاتَىٰكُمُ ٱلرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَىٰكُمْ عَنْهُ فَٱنتَهُوا۟ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ