Perlindungan terhadap guru merupakan langkah penting untuk memastikan kualitas pendidikan yang baik dan keberlangsungan profesi guru sebagai pendidik bangsa. Guru memegang peran strategis dalam membangun generasi masa depan, namun sering kali menghadapi tantangan seperti ancaman kekerasan fisik atau verbal, tuntutan hukum yang tidak berdasar, hingga tekanan psikologis akibat lingkungan kerja yang kurang mendukung.
Opini saya adalah:
1. Regulasi Perlindungan Hukum yang Tegas
Guru harus dilindungi oleh regulasi yang jelas, seperti dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang mengamanatkan perlindungan profesi, hukum, dan kesejahteraan. Pelaksanaan undang-undang ini harus ditingkatkan agar guru merasa aman saat menjalankan tugasnya.
2. Kesejahteraan sebagai Bentuk Perlindungan
Perlindungan tidak hanya berbentuk hukum, tetapi juga kesejahteraan, termasuk gaji yang layak, asuransi kesehatan, dan akses pelatihan yang berkelanjutan. Guru yang sejahtera akan lebih fokus dalam mendidik tanpa khawatir soal kebutuhan dasar.
3. Peran Masyarakat dan Pemerintah
Masyarakat harus memahami posisi guru sebagai mitra dalam pendidikan anak, bukan sekadar pelayan. Pemerintah perlu hadir aktif dalam menyediakan sarana untuk mendukung keamanan dan kenyamanan guru, seperti adanya hotline pengaduan atau pendampingan hukum.
4. Penguatan Karakter Guru
Guru juga perlu dibekali dengan pelatihan menghadapi situasi konflik, komunikasi efektif, dan pengembangan karakter agar dapat menjalankan tugas dengan bijak tanpa mudah terpancing oleh tekanan dari luar.
 Melalui kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan guru itu sendiri, kita bisa menciptakan ekosistem pendidikan yang menghormati dan melindungi guru, sehingga pendidikan yang berkualitas dapat terwujud.