Kasus:
Kasus Guru Joko Susilo di Kendal (2022)
Kepala sekolah SMP di Kendal, Joko Susilo, menjadi korban perundungan verbal oleh siswa, yang dianggap sebagai guyonan. Meski sempat menjadi pembicaraan, kasus ini tidak berlanjut karena pihak sekolah memilih menyelesaikannya secara damai. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyoroti kasus ini sebagai tanda lemahnya penerapan Penguatan Pendidikan Karakter di sekolah.
Opini:
Kasus Joko Susilo, Kendal Â
Pada 2022, Joko Susilo, seorang kepala sekolah SMP di Kendal, menjadi korban perundungan verbal oleh siswanya sendiri. Dalam video yang beredar luas, siswa-siswa tersebut mengejek Joko dengan kata-kata yang tidak pantas saat ia sedang berbicara. Kasus ini berakhir dengan damai setelah pihak sekolah memutuskan untuk tidak melanjutkan laporan. Meski demikian, kasus ini menjadi bukti nyata hilangnya rasa hormat siswa kepada guru.
Sebagai seorang mahasiswa, saya merasa sedih melihat kasus seperti ini. Guru adalah orang tua kedua di sekolah. Jika siswa tidak menghormati gurunya, maka hubungan di antara mereka menjadi rusak. Menurut UU No. 14 Tahun 2005, guru berhak mendapatkan perlindungan moral dan profesi. Namun, kasus ini menunjukkan bahwa penghormatan moral tersebut tidak lagi dipahami oleh siswa.
Untuk mencegah hal ini terjadi lagi, sekolah harus memperketat aturan dan menanamkan nilai-nilai moral kepada siswa sejak dini. Orang tua juga harus berperan aktif dalam mendidik anak-anak mereka di rumah agar mereka belajar sopan santun. Pendidikan bukan hanya soal nilai akademik, tetapi juga pembentukan karakter. Dengan kerja sama antara guru, sekolah, dan orang tua, kita bisa mengembalikan kewibawaan guru.
Kasus ini saya dapatkan dari artikel berikut :Â
https://tirto.id/murid-merundung-guru-adakah-nilai-yang-bergeser-dgP2
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H