Mohon tunggu...
Muhammad RaffaRamadhan
Muhammad RaffaRamadhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah seorang mahasiswa kedokteran gigi di Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Alasan Perlu Diterapkannya Sistem Zonasi pada PPDB

21 Agustus 2023   19:12 Diperbarui: 21 Agustus 2023   19:35 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Demi terwujudnya pemerataan akses dan terjangkaunya layanan pendidikan oleh masyarakat yang mana merupakan salah satu dari SDG (Sustainable Development Goals),pemerintah telah melakukan berbagai upaya.Salah satunya dengan menerapkan sistem zonasi pada PPDB.Kebijakan pemerintah yang satu ini banyak menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.Meskipun demikian,pada dasarnya sistem ini dimaksudkan untuk membantu anak-anak yang memiliki keterbatasan infrastruktur di daerah mereka.Dengan keterbatasan infrastruktur ini,dikhawatirkan jika anak-anak tersebut akan mengalami kesulitan jika harus bersekolah di tempat yang jauh yang diperparah dengan infrastruktur yang terbatas.Oleh karena itu,pemerintah mengeluarkan kebijakan tentang sistem zonasi ini dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 yang menggantikan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB sebagai cara untuk memeratakan akses layanan pendidikan dan kualitas pendidikan nasional.

Terlepas dari banyaknya pro dan kontra terhadap kebijakan zonasi,di sini penulis akan menjelaskan opininya tentang alasan mengapa sistem zonasi pada PPDB perlu terus diterapkan dalam sistem pendidikan di Indonesia.

Pertama,karena kesenjangan infrastruktur dan akses pendidikan. Kesenjangan dalam sistem pendidikan dan infrastruktur di tingkat daerah di Indonesia masih menjadi isu yang mendesak. Sementara beberapa wilayah perkotaan menikmati fasilitas pendidikan yang memadai, wilayah terpencil sering kali terabaikan dan menghadapi tantangan dalam menyediakan pendidikan berkualitas. Kesenjangan ini tidak hanya melibatkan perbedaan dalam akses fisik ke sekolah, tetapi juga kualitas pengajaran dan peluang belajar yang setara.Di sini lah peran penting dari sistem zonasi. Sistem zonasi memungkinkan pemerataan akses pendidikan dengan memprioritaskan calon peserta didik dari wilayah setempat. Ini membantu mengatasi kesenjangan akses antara daerah perkotaan dan terpencil.

Kedua,karena banyaknya siswa yang berasal dari kelas sosial rendah.PPDB mendapat respon positif dari beberapa kalangan karena kemampuannya untuk memberi akses yang lebih luas kepada siswa bertaraf ekonomi rendah (Dewi & Septiana, 2018). Bagi siswa, kesulitan biaya ke bimbel dan mendapat nilai tinggi untuk masuk sekolah yang diinginkan sudah tidak menjadi rintangan. Tidak adanya kekhawatiran menempuh perjalanan jauh untuk dapat ke sekolah karena keterbatasan kepemilikan alat transportasi. Bahkan, jarak dari rumah ke sekolah dapat ditempuh hanya dengan berjalan kaki. Dalam hal ini, zonasi menunjukkan kapasitasnya untuk membantu mendorong akses siswa yang berasal dari kelas sosial rendah yang selama ini hanya kelas sosial menengah ke atas saja sebagaimana yang telah terjadi selama kurun waktu satu dekade terakhir (Martono,2019).

Ketiga,dapat mendukung Agenda Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals(SDGs). Dengan pendekatan zonasi yang mengarah pada pendidikan yang lebih inklusif dan merata, Indonesia dapat memenuhi komitmennya terhadap Agenda Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Ini sejalan dengan tujuan SDG 4 yang menekankan pendidikan yang berkualitas dan inklusif.

Keempat,karena dapat memperkuat ikatan sosial dan kultural. Sistem zonasi juga dapat memperkuat ikatan sosial dan kultural dalam masyarakat lokal. Artikel dalam Jurnal Pendidikan Indonesia yang diterbitkan pada tahun 2020 oleh Putra dan Wulandari mengungkapkan bahwa anak-anak akan bersekolah bersama teman-teman sejawat mereka yang berasal dari lingkungan yang sama, yang dapat membantu mempertahankan keharmonisan dan kekayaan budaya.

Dari keempat opini dari penulis yang telah didukung oleh jurnal pendidikan di atas,dapat disimpulkan bahwa implementasi zonasi dalam PPDB adalah langkah progresif yang mendukung upaya menciptakan sistem pendidikan yang lebih adil, merata, dan berkualitas di Indonesia. Dengan artikel opini ini,masyarakat diharapkan dapat menyadari bahwa zonasi adalah langkah yang tepat menuju masa depan pendidikan yang lebih baik bagi generasi mendatang.

Sumber:

https://eprints.umm.ac.id

Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan, Vol. 5, Nomor 2, Desember 2020

Jurnal Pendidikan Indonesia

Jurnal Pendidikan Indonesia pada tahun 2019 oleh Sari dan Permadi

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun