Pilkada ditengah pandemi menimbulkan pro dan kontra dalam pelaksanaannya nanti. Ada beberapa partai politik yang meminta agar pilkada ditunda untuk sementara tetapi para pemerintah tetap akan melaksanakan pilkada serentak di masa pandemi. Berbagai pihak menilai bahwa pilkada di tengah pandemi berpotensi besar untuk penyebaran virus corona yang lebih besar. Di sisi lain para pemerintah akan tetap menyelenggarakan pilkada ditengah pandemi.
Presiden indonesia joko widodo menyataka bahwa pelaksanaan pemilihan kepala daerah tidak bisa menunggu pandemi berakhir karena tidak ada yang tau kapan pandemi Covid-19 ini akan berakhir. Pelaksanaan ini akan diselenggarakan dengan protokol kesehatan yang ketat, Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia mengatakan Komisi II DPR bersama Mendagri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan Ketua DKPP telah menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desember 2020.
Di sisi lain sekeretaris umum pimpinan pusat Muhamadiyyah mengusulkan agar pilkada ditunda dan ditinjau kembali, dengan alasan kemanusiaan di masa pandemi. Terutama jumlah pasien Covid -- 19 terus meningkat setiap harinya. Oleh karena itu, ia menyampaikan bahwa keselamatan masyarakat harus diutamakan dengan baik ketimbang penyelenggaraan pilkada. Sebelumnya pengurus besar Nahdatul Ulama juga mendesak agar penyelenggaraan pilkada ditunda.
Penyelenggaraan pilkada memang tidak bisa ditunda dalam pelaksanaannya. Namun pemerintah harus juga melihat keadaan negara dimana banyaknya korban yang terkena virus corona ini. pemerintah juga harus mendengarkan pendapat masyarakat terhadap penyelenggaraan pilkada. Jadi sudah menjadi tugas pemerintah untuk menyelenggarakan pilkada di tengah pandemi ini dengan aman dan mengikuti protokol kesehatan yang ketat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H