Mohon tunggu...
Muhammad Faisal Sihite
Muhammad Faisal Sihite Mohon Tunggu... Auditor - An

Semper Fi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Panas Bumi Bukan Cuman Sekedar Listrik

10 Januari 2025   12:08 Diperbarui: 10 Januari 2025   12:08 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Panas bumi sering diperbincangkan dalam beberapa tahun terakhir. Gencarnya kampanye penggunaan energi listrik hijau turut mempopulerkan energi panas bumi sebagai bauran energi dalam mewujudkan energi listrik hijau. Dalam mewujudkan pemenuhan energi listrik hijau, mulai bermunculan perusahaan yang bergerak di sektor panas bumi dan menghasilkan listrik demi mewujudkan energi listrik hijau dan untuk mendapatkan cuan tentunya. BUMN pun tidak ketinggalan telah memiki badan usaha yang bergerak dibidang pengelolaan energi panas bumi, PT Pertamina Geothermal dan PT Geo Dipa Energi. Perusahaan panas bumi berlomba-lomba melakukan eksplorasi dan pengeboran untuk mendapatkan uap panas bumi yang nantinya akan menghasilkan listrik melalui Pembangkit Listrik Panas Bumi. Akan tetapi, dengan proses bisnis yang begitu kompleks, apakah sepadan bagi perusahaan pengelola panas bumi hanya untuk menjual listrik? Bagaimana going concern perusahaan pengelola panas bumi jika hanya menjual listrik mengingat peraturan mengenai ketenagalistrikan, listrik yang dihasilkan haruslah dijual kepada PLN. Jika PLN mengalami gangguan keuangan, bagaimana going concern perusahaan pengelola panas bumi ini?

Secara umum, pemanfaatan panas bumi dapat dilakukan secara langsung (direct use) dan secara tidak langsung (indirect use). Pemanfaatan panas bumi secara langsung yaitu menggunakan uap panas bumi secara langsung untuk kebutuhan seperti heater ruangan, pemandian air hangat, pengeringan hasil pertanian, water heater, dsb. Adapun penggunaan secara tidak langsung yaitu mengolah uap panas bumi agar menghasilkan suatu produk seperti tenaga listrik dan mineral seperti lithium untuk baterai dan silika untuk pupuk. Penggunaan hasil panas bumi saat ini sebagian besar hanya digunakan untuk listrik dan pemerintah serta media hanya melulu berbicara penggunaan hasil panas bumi menjadi listrik. Menjamurnya kendaraan listrik baik mobil dan motor serta negara yang memiliki agraria yang luas khususnya di Indonesia, tentu ini potensi yang sangat melimpah. Mengapa pemerintah tidak mengambil langkah untuk membuat regulasi yang lebih jelas untuk penggunaan hasil panas bumi baik secara langsung maupun tidak langsung, agar perusahaan yang bergerak di pengelolaan panas bumi mendapatkan kepastian hukum. Toh juga jika nantinya perusahaan pengelola panas bumi berkembang, secara tidak langsung negara akan diuntungkan dan tentunya pemenuhan energi listrik hijau akan lebih mudah tercapai karena makin banyaknya perusahaan yang mau untuk bergerak dibidang pengelolaan panas bumi dan tentunya harga listrik akan lebih kompetitif bagi masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun