Mohon tunggu...
Muhammad RizalBasri
Muhammad RizalBasri Mohon Tunggu... Jurnalis - Lembaga Metamorfosis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Lembaga Metamorfosis - Bidang Bantuan Hukum - Bidang Pecinta Alam - Bidang Tanggap Bencana

Selanjutnya

Tutup

Nature

LKBH Makassar Terima Aduan Penyerobotan Lahan Warga Oleh PT Sinar Galesong Pratama di Parangloe Gowa

5 September 2020   23:38 Diperbarui: 5 September 2020   23:40 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Gowa - Lagi-lagi PT Sinar Galesong Pratama, pengembang Padang golf Padivilley, Patalassang, Gowa melakukan Penyerobotan dan pengrusakan lahan warga di Dusun Pappareang, Desa Belapunrangnga, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa.

Penyerobotan dan pengrusakan tanah itu diungkapkan oleh Ali Tofan, kemenakan dari Gassing Daeng Tula, pemilik lahan seluas 2.2 hektar. 

"PT Sinar Galesong Pratama masuk menyerobot lahan kami itu untuk membangun pasang golf padivilley sewaktu Ichsan Yasin Limpo Bupati Gowa dan Syahrul Yasin Limpo Gubernur Sulsel," ungkap Ali Topan, Sabtu, 5/9/2020 di Posko LKBH Makassar, Romang Polong, Gowa, pukul 17.00 WITA.

"Silakan kontak nomor saya 085213472752 jika pihak sinar Galesong siap bertemu, karena berdasarkan bukti kami telah dikuasai dan dibayarkan pajaknya sejak 1985," tambah Ali Tofan.

Pihak LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar) yang menerima aduan warga Ali Tofan ini akan segera menindak lanjuti dengan meminta langsung mediasi di DPRD Gowa. 

"Aduan ini telah kami terima dan langsung kami buatkan surat pendampingan, dan permohonan mediasi di DPRD Gowa dengan menghadirkan kepala lingkungan, pak desa, camat dan pihak sinar Galesong," ungkap Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH Makassar saat mendampingi Ali Tofan.

"Pihak Baktiar daeng Lawa, kepala lingkungan yang menurut Ali Tofan yang mempersulit pengurusan surat tanah itu pihak LKBH Makassar sudah terima dan ditekankan semoga ketua DPRD Gowa segera merealisasikan permohonan mediasi kami," tambah Muhammad Sirul Haq, Direktur LKBH Makassar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun