Mohon tunggu...
Muhammad RizalBasri
Muhammad RizalBasri Mohon Tunggu... Jurnalis - Lembaga Metamorfosis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Lembaga Metamorfosis - Bidang Bantuan Hukum - Bidang Pecinta Alam - Bidang Tanggap Bencana

Selanjutnya

Tutup

Hukum

LKBH Makassar Kecewa Jaksa Tidak Dapat Hadirkan Saksi Korban di Persidangan Penganiayaan

3 September 2020   22:00 Diperbarui: 3 September 2020   21:46 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gowa - Sidang penganiayaan dengan 3 terdakwa yakni A, R dan R dengan agenda pembuktian JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang sedianya menghadirkan saksi korban dan 2 saksi yang memberatkan para terdakwa tidak dapat dihadirkan JPU di persidangan online pengadilan negeri Sungguminasa, Kamis, 3/9/2020

"Kami kecewa Jaksa penanggung jawab tidak hadir dan begitupun saksi korban dan saksi yang memberatkan terdakwa, karena kami akan menelanjangi kesaksian mereka yang seluruhnya diduga bohong dan penuh rekayasa," ungkap Adi S Juana, Advokat Senior LKBH Makassar di ruang sidang utama pengadilan negeri Sungguminasa.

LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar) merasa jaksa tidak serius dan kurang bersungguh-sungguh mengawal kasus ini.

"Baiknya JPU lebih serius tangani kasus ini, karena sidang ini pada awalnya perlu settingan sewaktu mulai dilaporkan di Polsek Tinggimoncong Gowa," tambah Agus Salim, Advokat Pembela Umum LKBH Makassar setelah usai persidangan pukul 16.30 WITA.

LKBH Makassar sendiri menilai, saksi korban dan saksi yang pendukung yang dihadirkan JPU tidak akan berani hadir di persidangan karena takut dilapor membuat keterangan palsu dalam persidangan.

"Saksi korban dan saksi pendukung korban yang ada di tempat kejadian telah kami himbau secara lisan, jika membuat keterangan palsu dalam persidangan kami tak segan-segan mempolisikan ke polres Gowa," tutur Andi Mahardika Manager Penanganan Kasus LKBH Makassar yang juga turut hadir pada sidang digelar.

Lain halnya dengan Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH Makassar, mengungkapkan kekecewaan pihak keluarga terdakwa yang telah merasa teraniaya dengan perkara ini karena semua mengandung unsur rekayasa kasus.

 "Keluarga terdakwa dari awal menilai laporan saksi korban semua tak sesuai fakta, kasus dipaksakan dan keluarga bersama LKBH akan ngotot meminta hakim untuk membebaskan murni terdakwa karena mereka justru adalah korban penganiayaan dan melakukan pembelaan diri," aku Muhammad Sirul Haq, Direktur LKBH Makassar yang turut memantau jalannya persidangan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun