Mohon tunggu...
muhammad irfanfikri
muhammad irfanfikri Mohon Tunggu... Freelancer - Bismillah

Occupational Health And Safety

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Penerapan Budaya K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Diperlukan Juga di Industri Informal

16 Januari 2020   18:43 Diperbarui: 16 Januari 2020   18:51 2064
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan salah satu bagian penting yang perlu diterapkan dalam perusahaan. Hal ini dikarenakan, penerapan K3 yang buruk akan menimbulkan resiko kecelakaan serta penyakit akibat kerja yang semakin tinggi. Jika sebuah perusahaan melaksanakan tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan baik, maka kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit kerja akan lebih sedikit. 

Masalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara umum di Indonesia sering terabaikan. Hal ini ditunjukkan dengan tingginya angka kecelakaan kerja di Indonesia. Menurut ILO atau International Labor Organization) Indonesia menempati urutan ke 52 dari 53 negara dengan manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang buruk. Berdasarkan laporan PT Jamsostek tahun 2011 (Atika Puspita Sari 2012: 1), di Indonesia terjadi kecelakaan kerja sebanyak 92.000 kasus, dengan besarnya angka kecelakaan tersebut Jamsostek telah membayarkan klaim jaminan kecelakaan kerja (JKK) sebesar 400 miliar". 

Tingginya kecelakaan kerja di Indonesia menunjukkan rendahnya tingkat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia.
Penerapan K3 yang baik dapat mendukung kondisi pekerja yang sehat dan terjaminnya keselamatan pekerja,sehingga tujuan perusahaan dapat tercapai dengan baik. 

Oleh karena itu, K3 sangat penting dan perlu diperhatikan,karena setiap pekerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan dalam bekerja. Hal ini telah diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang No. 14 Tahun 1969 tentang pokok-pokok ketenagakerjaan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan, kesehatan, dan pemeliharaan moril kerja serta perlakuan yang sesuai dengan harkat, martabat, manusia, dan moral agama. 

(Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) wajib diterapkan dalam sebuah perusahaan. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per 05/Men/1996 pasal 3 (Wilson Bangun, 2012: 388), bahwa Setiap perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja sebanyak seratus orang atau lebih dan atau mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses
atau bahan produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja, seperti peledakan, kebakaran,
pencemaran, dll.

Tapi tidak hanya di industri formal saja penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dilakukan tapi, bahwasanya industri informal juga harus menerapkan budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) ,karena para pekerja di industri informal mempunyai pekerjaan yang resiko dan bahaya yang cukup tinggi sama seperti para pekerja di industri formal,salah satu contohnya di bidang pertanian, para petani menyiram padi dan tanamannya dengan obat pembasmi hama, bahwa yang kita tahu didalam kandungan obat hama tersebut terkandung bahan kimia yang sangat berbahaya bagi tubuh yang bisa memasuki tubuh melalui, mulut (oral), kulit, pernafasan (inhalasi), sedangkan yang kita lihat masih banyak para petani yang tidak memakai APD (Alat Pelindung Diri) dan tidak ada prosedur kerja yang diterapkan di sana. Adapun manfaat dari penerapan budaya k3 di antaranya : 1) Melindungi pekerja dari bahaya akibat kerja, 2) Patuh terhadap peraturan dan undang-undang, 3) Meningkatkan kepercayaan dan kepuasan pelanggan, 4) Membuat system manajemen yang efektif.

Industri formal dan informal sama-sama memiliki resiko kerja yang cukup tinggi bahaya dan akibat yang akan terjadi juga cukup tinggi, penting hal nya budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) diterapkan di industri formal dan iformal juga .

Pemerintah harusnya membuat kebijakan untuk penerapan budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di industri informal, dan para pelaku industri informal harusya lebih peduli pada keselamatan para pekerja, agar produktivitas pekerja baik dan terjaga, jika para pekerja berkualitas maka hasil pun akan berkualitas.

Penulis : Muhammad Iran Fikri

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun