Mohon tunggu...
MUHAMMAD HAMKA AKBAR
MUHAMMAD HAMKA AKBAR Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca,Menulis,Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Target Pendapatan Asli Daerah Kota Palembang Tahun 2022 Tercapai

12 Oktober 2024   10:02 Diperbarui: 12 Oktober 2024   10:04 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Target Pendapatan Asli Daerah  Pemerintah Kota palembang Tahun 2022 Tercapai

Muhammad Hamka Akbar Mahasiswa S-2 Magister Administrasi Publik Universitas Sriwijaya – Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang berhasil mencapai target dari wajib pajak sebesar Rp. 1.172.780.556.075,20. Hal ini hasil dari kerja keras pegawai pemerintah kota palembang khususnya Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang Bapak Herly Kurniawan, S.Sos, M.AP mengatakan bahwa pencapaian target pasca pandemi covid-19 merupakan hal yang berat, karena ekonomi di tahun 2022 masih dalam masa pemulihan, akan tetapi berkat kerja keras tim Bapenda Alhamdulillah target tersebut dapat tercapai. Artinya ditahun yang akan datang target pendapatan asli daerah Kota Palembang akan lebih berat lagi dikarenakan di tahun 2022 target yang di bebankan oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang sudah tercapai dan harus kerja lebih ekstra agar ditahun berikutnya dapat tercapai target. Hal ini juga harus sesuai dengan prinsip-prinsip Good Governance salah satunya yaitu responsivitas, dengan merespon dan melayani wajib pajak yang akan membayar pajak maka wajib pajak akan dengan senang hati membayar pajak di Kota Palembang karena pelayanan yang responsif dan transparan membuat masyarakat tersenyum dan stigma masyarakat Kota Palembang menilai petugas pajak di Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang betul-betul antusias dalam bekerja serta membangun Kota Palembang lebih baik lagi. Dengan tata kelola pemerintahan yang baik yang sudah dijalankan oleh Pemerintah Kota Palembang khususnya Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang dalam segi pelayanan ditahun selanjutnya Pemerintah Kota Palembang tidak perlu khawatir lagi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam penagihan pajak daerah karena masyarakat akan sadar dengan sendirinya kewajiban membayar pajak

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun