Mohon tunggu...
Muhammad HanifKhudri
Muhammad HanifKhudri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Futsal

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fondasi dalam Hukum Perdata

29 Maret 2023   19:53 Diperbarui: 29 Maret 2023   20:03 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

IDENTITAS BUKU

Judul Buku: Azas-Azas Hukum Perdata

Pengarang: Prof. Dr. R. Wirjono Projodikoro, SH.

Penerbitan: Bandung : Sumur Bandung,1995

Deskripsi Fisik : viii, 108 hlm; 21 cm

Subjek: Hukum Perdata

Bahasa: Indonesia

Bentuk Karya: Bukan fiksi atau tidak didefinisikan

Target Pembaca: Umum

Prof.Dr.R. Wirjono Projodikoro, SH. Adalah Guru besar Hukum Antar Negara dan Hukum Acara Perdata pada Perguruan Tinggi Hukum Militer, Guru besar Hukum Perdata pada Perguruan Tinggi ilmu Kepolisian, Guru besar Fakultas Hukum pasa Universitas Katolik Parahyangan, dan bekas Ketua Mahkamah Agung Periode 1952- 1966. Ia dipilih dan diangkat presiden setelah sebelumnya dicalonkan DPR. Pada masa ini, posisi subordinasi Mahkamah Agung dengan pemerintah terlihat jelas. Terbukti dengan masuknya MA ke kabinet Dwikoro I( Agustus 1964 -- Februari 1966). Saat itu, Wirjono diberi jabatan Mentri Kabinet utnuk kompartimen hukum dan dalam negri.  Beliau lahir pada 15 Juni 1903, Surakarta, Hindia Indonesia dan wafat pada April 1985( umur 82), Jakarta, Indonesia. Pada masa kepemimpinan Wirjono lahir UU No 19 Tahun 1964 tentang Kekuasaan Kehakiman. Undang- undang ini semakin menegaskan posisi subordinasi Mama dengan pemerintah. Pasal 19 UU itu merumuskan, Demi kepentingan revolusi, kehormatan Negara dan Bangsa atau kepentingan masyarakat yang sangat mendesak, Presiden dapat turut atau campur- tangan dalam soal- soal pengadilan. 

 Tentang Buku  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun