Menjadi ironis ketika di tahun 2021 seperti ini masih banyak sekali orang yang mengejek orang lain karena penampilan fisiknya atau istilah kerennya body shaming. Body shaming merupakan tindakan mengejek atau menghina dengan mengomentari fisik (bentuk maupun ukuran tubuh) dan penampilan seseorang baik secara langsung atau tidak langsung.
Allah SWT Dalam firmanNya menjelaskan;
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olokkan) perempuan lain (karena) boleh jadi perempuan (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari perempuan (yang mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela satu sama lain dan janganlah saling memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk (fasik) setelah beriman. Dan barang siapa tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim." (QS. al-Hujurat : 11)
"Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat, Maha Penyayang." (QS. al-Hujurat : 12)
Di ayat ke-11 Allah SWT melarang kita untuk mengolok-olok (mengejek) orang lain karena boleh jadi orang yang kita olok-olok (ejek) lebih baik dari kita. Kita juga dilarang untuk memanggil orang dengan sebutan yang buruk. Sedangkan di ayat ke-12 ditambahkan kita dilarang berprasangka dan mencari-cari kesalahan orang lain. Yang bisa juga kita maknai jangan memandang orang dari luar saja sebelum semuanya menjadi jelas atau seperti istilah yang sering kita dengar "dont judge a book by it's cover". Semua itu merupakan aspek dari terjaganya hubungan sosial antar umat manusia.
 Jadi, sebelum kita mengolok-olok/menjelekkan orang lain, ada baiknya kita berkaca dulu berinstropeksi diri. Apakah diri kita cukup sempurna? Mereka,  pasti mempunyai kelebihan yang kita tidak punya dan mungkin orang tidak tahu, sama halnya  kita mempunyai kekurangan yang mungkin orang tidak tahu. Mereka yang mempunyai kekurangan pun pasti sadar diri atas kekurangannya tanpa harus kita ingatkan akan kekurangannya tersebut. Selain itu mengejek seseorang juga hanya akan membuat kita terlihat sombong. Belum lagi perkara bahwa mengejek/menghina seseorang sama saja dengan kita menghina penciptanya. Mungkin saja mereka tidak marah tapi bisa jadi hatinya terluka parah.
 Pada prinsipnya, tindakan menunjukkan penghinaan terhadap orang lain sudah diatur dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia ini. Seperti tercermin dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang berbunyi:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".
Adapun ancaman pidana bagi mereka yang memenuhi unsur dalam Pasal 7 ayat (3) Â UU 19/2016 adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.
"Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia" berarti seluruh masyarakat Indonesia harus diperlakukan secara adil. Tanpa memandang penampilan fisik orang itu, tanpa memandang kedudukan/status sosial orang itu di masyarakat, juga tanpa memandang  status ekonomi orang tersebut. Selama ia adalah warga negara Indonesia, ia berhak mendapat keadilan seperti yang lain. Sebagaiamana Tuhan berlaku adil terhadap semua makhluknya di muka bumi ini.
Pemahaman seperti ini yang harus selalu dipupuk, dilestarikan dan juga harus terus disosiolisasikan oleh semua elemen agar masyarakat paham betapa pentingnya menjaga keadilan sosial ini. Dan pada akhirnya tidak ada lagi yang namanya pembedaan sikap atau perlakuan sesama manusia, atau yang biasa kita sebut dengan diskriminasi.