Mohon tunggu...
Muhammad Ilham Al Bukhori
Muhammad Ilham Al Bukhori Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membuat artikel tentang sosial

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Minimnya Literasi Lalu Lintas di Bogor

26 Januari 2023   07:40 Diperbarui: 26 Januari 2023   07:50 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Lalu lintas, saat mendengar istilah tersebut apa sih yang ada di pikiran teman-teman semua? Menurut Pasal 1 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009, lalu lintas didefinisikan sebagai gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan. Lalu lintas juga didefinisikan sebagai prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa jalan dengan fasilitas pendukungnya. 

 Nah, seperti apa sih kondisi lalu lintas di Indonesia? Kondisi lalu lintas di Indonesia saat ini sangat padat, apalagi lalu lintas di kota-kota besar. Berdasarkan data dari korlantas.polri.go.id, Selasa(4/10/2022), total kepemilikan kendaraan di Indonesia 150.786.747 unit. Hal ini menjadi penyebab utama padatnya lalu lintas di Indonesia. Masyarakat di Indonesia lebih memilih menggunakan kendaraan pribadi, daripada menggunakan kendaraan umum. Membludaknya penggunakan kendaraan pribadi, seringkali menyebabkan kemacetan.

 Di Bogor sendiri terdapat 119556 unit kendaraan pribadi, data ini dapat dilihat dari website jabar.bps.go.id. Kemacetan seringkali terjadi di beberapa titik Kota Bogor. Tapi ada hal selain macet yang disebabkan oleh membludaknya unit kendaraan pribadi, kecelakaan lalu lintas. Wakapolres Bogor Kompol Wisnu Perdana Putra mengatakan bahwa angka kecelakaan lalu lintas selama tahun 2021 tercatat sebanyak 345 kasus.

 Ternyata, lalu lintas di wilayah Bogor masih sangat memprihatinkan. Dilansir dari TEMPO.CO, Jakarta - Polres Bogor mencatatkan 478 pelanggaran lalu lintas yang terjaring dalam Operasi Zebra Lodaya 2022 di Kabupaten Bogor. Jumlah tersebut didapat selama 11 hari gelaran Operasi Zebra sejak 3 Oktober 2022. 

Petugas kepolisian melakukan penindakan berupa teguran kepada para pelanggar. Mayoritas pelanggaran terjadi pada kendaraan roda dua, dengan total 176 kasus melawan arus dan sebanyak 170 pengendara tidak menggunakan helm SNI. "Lalu pengendara motor di bawah umur tercatat sebanyak 81 kasus," kata Kasi Humas Polres Bogor Iptu Desi Triana, dikutip dari laman NTMC Polri, Jumat, 14 Oktober 2022.

 Dari data tersebut terlihat bahwa beberapa alasan pelanggaran lalu lintas dilakukan oleh pengendara di bawah umur yang sepertinya masih awam akan peraturan lalu lintas. Kurangnya edukasi dan literasi tentang lalu lintas mungkin menjadi salah satu penyebabnya. Menurut PISA 2010, Tingkat membaca siswa Indonesia ada di urutan ke-57 dari 65 Negara lainnya. Indeks minat baca hanya 0,001 (setiap 1000 penduduk hanya satu yang membaca). Dan tingkat melek huruf orang dewasa hanya 65,5% (menurut UNESCO, 2012).

 Beberapa pelanggaran kecil yang sebenarnya berdampak besar justru masih sering terjadi. Contoh pertama seperti menerobos lampu merah. Hal ini merupakan isu yang cukup meresahkan di Indonesia. Rasanya masih terlalu banyak orang yang tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Seperti sudah mulai berjalan saat lampu hijau, namun tiba-tiba ada kendaraan lain yang menerobos lampu merah sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan. Inilah pentingnya literasi pengetahuan dan juga pengalaman tentang belalu lintas.

 Kasus lainnya seperti banyak orang masih meyepelekan Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM masih sangat dianggap remeh karena para pengendara hanya membuat surat tanpa melakukan tes terlebih dahulu. Dan hal tersebut jelas mempengaruhi kualitas pengendara di Indonesia. Pegiat antikorupsi Emerson Yuntho membuat surat terbuka terkait pelayanan di Samsat dan Satpas. Emerson menyebut, ujian teori dan ujian praktik dalam proses pembuatan SIM kerap tidak masuk akal dan transparan. Akibatnya, banyak yang mengambil jalan pintas dengan menyuap petugas.

"Akibat sulitnya prosedur mendapatkan SIM, survei sederhana menunjukkan bahwa 3 dari 4 warga Indonesia (75 persen)--baik sengaja atau terpaksa--memperoleh SIM dengan cara yang tidak wajar (membayar lebih dari seharusnya, menyuap petugas, tidak mengikuti prosedur secara benar)," kata Emerson dalam surat terbuka.

 Kasus-kasus yang dilakukan oleh anak di bawah umur juga tentu menjadi sorotan. Karena bagaimanapun, pasti disaat seperti itu cara mendidik orang tua pun dipertanyakan. Dan Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pun mungkin karena kurangnya edukasi yang dilakukan oleh orang sekitar khususnya orang tua, yang justru memberikan kebebasan untuk anak-anaknya dalam berkendara. Hal itu mengakibatkan anaknya merasa aman padahal mereka sama sekali buta akan peraturan lalu lintas. 

Dan sayangnya masih banyak orang tua yang tetap membiarkan anaknya berkendara tanpa SIM, helm atau hal lain yang memang bisa membahayakan keselamatan. Kasus ini menandakan bahwasanya literasi tentang berlau lintas di Bogor masih sangat minim, kami harap kedepannya. Semua masyarat lebih memahami pentingnya menaati peraturan lalu lintas, agar segala hal yang tidak diinginkan di jalan raya terminimalisir.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun