Mohon tunggu...
muhammad iqbal tamimi
muhammad iqbal tamimi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Upaya Pencegahan Kejahatan Pencabulan Anak

29 Maret 2022   16:08 Diperbarui: 29 Maret 2022   16:11 1945
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seperti yang diketahui saat ini banyak sekali tindak kejahatan kekerasan seksual terlebihnya bagi anak di bawah umur. Menurut UU Nomor 23 Tahun 2002 yang dikatakan sebagai anak ialah karunia dan amanah dari Tuhan yang melekat padanya yaitu harkat martabat sebagai bentuk manusia yang seutuhnya. Kekerasan seksual pada anak tidak memandang jenis kelamin si korban, entah korbannya anak laki-laki ataupun perempuan kekerasan seksual terhadap anak bisa terjadi.

Kekerasan seksual terhadap anak merupakan segala bentuk perlakuan yang mencela atau merendahkan martabat anak dan menimbulkan trauma dalam yang berkepanjangan. Faktor penyebab terjadinya kekerasan seksual pada anak secara umum dibagi menjadi dua, yaitu faktor internal yang mana merupakan kejiwaan, biologis, dan moral. Sedangkan pada faktor ekternal berdasaran sosial budaya, ekonomi, dan media massa.

Upaya pencegahan yang dapat dilakukan ada beberapa upaya, yaitu:

1. Upaya Pre-emtif, dimana dalam upaya ini dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mencegah terjadinya kejahatan (pencegahan awal) dengan memberikan norma-norma yang baik terhadap seseorang agar orang tersebut enggan untuk melakukan niat jahatnya.

2. Upaya Preventif, upaya yang bertujuan untuk dapat mengurangi dan menghapus suatu kejahatan dengan cara menghilangkan kesempatan untuk dilakukannya suatu kejahatan.

3. Upaya Respresif, dalam hal ini dilakukan oleh aparat dimana kejadian kejahatan tersebut telah terjadi dan aparat menindak lanjut pelaku tindak pidana sesuai dengan perbuatan yang ia perbuat. Selain itu, aparat juga dimohon untuk memberikan evaluas memperbaiki kembali pelaku dalam tingkat kesadaran guna melakukan suatu perbuatan agar tidak melanggar ketentuan hukum dan merugikan masyarakat sehingga pelaku tersebut dapat kembali melakukan perbuatan yang benar dan tidak melakukan kejahatan kembali.

Penulis:

1. Dr. Ira Alia Maerani, SH., MH (Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang).

2. Muhammad Iqbal Tamimi (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang).

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun