Mohon tunggu...
Hapis
Hapis Mohon Tunggu... Administrasi - Pengiat HAM

Kebijakan publik

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Degradasi Penegakkan Hak Asasi Manusia di Indonesia

11 Januari 2025   07:00 Diperbarui: 10 Januari 2025   15:09 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto pekan Taaruf 2023. Foto pribadi

Komnas Ham adalah kelembagaan yang mengurusi dan menangani Ham di indonesia, Sampai saat ini Komnas Ham dalam pergerakannya menuntaskan kasus pelanggaran HAM masih mengalami kendala. Hal tersebut disebabkan oleh Undang-Undang (UU) Nomer 39 tahun 1999 tidak memuat fungsi strategis komnas HAM.

Fungsi strategis yang tidak diatur lebih lanjut tersebut memunculkan banyak penafsiran. Di samping itu, Komnas HAM juga tidak memiliki kewenangan yang kuat, lembaga ini hanya bisa memberikan rekomendasi yang tidak memiliki kekuatan mengikat secara hukum. Upaya mendorong UU Komnas HAM yang jelas tentunya akan membantu komnas HAM dalam menjalankan fugsinya sebagai sebuah lembaga yang menjaga fungsi HAM.

Ketika komnas HAM memiliki landasan hukum yang kuat dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM, maka fungsi komas HAM menjadi lebih jelas dan terarah, sehingga komnas HAM tidak hanya berfungsi sebagai mitra kritis, melainkan mampu menjalankan peran yang maksimal dalam menegakkan HAM di Indonesia.

Reformasi Pengadilan HAM dan Kepolisian

Dalam praktiknya, pengadilan HAM yang ada di Indonesia belum berjalan secara optimal. Hal ini disebabkan oleh sulitnya untuk menindak pelaku pelanggaran HAM scara tegas. Ketidak tegasan pengadilan HAM merupakan buntut dari pengeturan perundang-undangan mengenai HAM yang kurang jelas, dari alur birokrasi hingga penegakan hukum.

Selanjutnya, dalam penerapannya, pegadilan HAM membutuhkan political will atau kehendak dari penguasa. Dalam Penerapan Undang-undang Pengadilan HAM yang telah berjalan lebih dari 20 tahun, banyak kelompok masyarakat yang masih belum merasakan penegakkan HAM secara optimal, sehingga banyak kasus pelanggaran HAM berat tidak diadili secara tegas.

Sejumlah realita di atas, tentunya menimbulkan anggapan bahwa pelanggaran HAM di Indonesia seolah menjadi hal yang lumrah dikarenakan ketidak tegasan negara dalam menindak pelaku pelanggaran HAM. Aturan HAM yang ada rupanya juga masih menyisakan celah hukum yang berujung kepada penundaan proses penegakkan hukum yang tegas terhadap kasus atau dugaan pelanggaran HAM yang berat.

Selanjutnya, sudah jadi rahasia umum bahwa dalam banyak kasus pelanggaran HAM yang menyert kepolisian. Banyak aktor dari kekerasan yang terjadi adalah aparat kepolisian yang seharusnya menjamin keselamatan warga negara dan menjaga penegakkan HAM di indonesia. Konflik agraria, demonstran yang babak belur, hingga kasus terbaru penembakan seorang pelajar oleh polis, menjadi fakta yang sulit terbantahkan.

Berdasarkan catatan Amnesty International ada 579 warga sipil yang menjadi korban kekerasan Polisi selama rangkaian unjuk rasa 22-29 Agustus 2024 di sejumlah Provinsi.

Mewujudkan Penegakan HAM

Presiden Prabowo Subianto harus mengambil langkah Tegas untuk menegakkan HAM di indonesia yang kian merosot. Terdegradasinya HAM di masa pemerintahan Joko Widodo menjadi pekerjaan rumah yang diwariskan untuk presiden Prabowo Subianto.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun