Mohon tunggu...
Muhammad SyifaaulAnam
Muhammad SyifaaulAnam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fisika

Seorang Mahasiswa yang Newbie dan semoga bisa menjadi salah satu generasi yang berguna bagi bangsa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Nikah Beda Agama: Sudut Pandang Menyeluruh

5 Desember 2022   08:06 Diperbarui: 5 Desember 2022   08:24 206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia memiliki penduduk dengan jumlah lebih dari >200 juta jiwa. Tersebar diseluruh wilayah hingga plosok negri. Indonesia merupakan negara ber status negara kepulauan yang mengakibatkan berbagai keragaman budaya, sukj, adat istiadat, bahkan agama dan kepercayaan banyak sekali tersebar. Namun catatan sipil Indonesia mengakui keberadaan sebuah agama hanya 5 saja, dengan prosentase 5 besar, yakni islam, kristen, khatolik, budha, hindu, dan kong hu chu.

Sebagai manusia dewasa pasti tidak asing dengan kata pernikahan. Suatu yang sering diguncingkan, di perbincangkan pada acara-acara keluarga, saudara, dan juga rekan-rekannya sendiri. Tahukah anda? Pernikahan dengan pasangan yang berstatus beda agama merupakan problematika yang cukup serius di masyarakat Indonesia.

Adapun pandangan islam mengani pernikahan beda agama. Dalam QS. al-Baqarah ayat 221 Allah subhanahu wa ta'ala melarang keras pernikahan laki-laki Muslim dengan perempuan musyrik: " Dan janganlah kalian nikahi perempuan-perempuan musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik walaupun dia mengagumkan bagi kalian. Dan janganlah kalian nikahkan laki-laki musyrik (dengan wanita- wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya, wanita budak yang mukmin lebih baik daripada perempuan musyrik walaupun dia mengagumkan bagi kalian. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke sorga dan ampunan dengan izin-Nya."

Dalam al-kitab juga ada penjelasan mengenai pernikahan beda agama, lewat ayat Alkitab tentang pernikahan beda agama di bawah ini Moms.

1. 2 Korintus 6:14-15
"Janganlah kamu merupakan pasangan yang tidak seimbang dengan orang-orang yang tak percaya. Sebab persamaan apakah terdapat antara kebenaran dan kedurhakaan? Atau bagaimanakah terang dapat bersatu dengan gelap? Persamaan apakah yang terdapat antara Kristus dan Belial Apakah bagian bersama orang-orang percaya dengan orang-orang tak percaya?". 

Dan agama lainnya yang juga menuturkan tentang pernikahan beda agama didalam kitab nya masing-masing.

Pemerintah juga menurunkan sebuah fatwa yakni,
Mahkamah Agung pernah menerbitkan fatwa yang pada pokoknya menyebutkan bahwa perkawinan beda agama tidak dapat dicatatkan. Namun, terdapat pengecualian dalam fatwa Nomor 231/PAN/HK.05/1/2019 ini.

"Perkawinan beda agama tidak diakui oleh negara dan tidak dapat dicatatkan. Akan tetapi, jika perkawinan tersebut dilaksanakan berdasarkan agama salah satu pasangan dan pasangan yang lain menundukkan diri kepada agama pasangannya, maka perkawinan tersebut dapat dicatatkan. Misalnya, jika perkawinan dilaksanakan berdasarkan agama Kristen maka dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, begitu pula jika perkawinan dilaksanakan berdasarkan agama Islam maka perkawinan pasangan tersebut dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA)," demikian bunyi fatwa tersebut.

Jadi sobat online, bisa bijak sendiri dan pasti ingin menjadi pasangan yang baik bagi dirinya dan Tuhannya.

Semoga perbuatan kita, pilihan kita membawa berkah bagi semua disekitar nya. Amiin..
See you..

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun