Sedangakan, jual beli istishna menurut jumhur ulama seperti Malikiyah dan Syafi'iyah sama dengan konsep akad salam, namun Ulama Hanafiyah lebih spesifik dalam mendefinisikannya.Â
Menurut Ulama Hanafiyah akad Istishna' merupakan suatu akad terhadap seorang pembuat atau pengrajin untuk mengerjakan atau membuat suatu barang tertentu yang ditangguhkan.Â
Sekretaris komisi fatwa DSN MUI Hasanudin menyebutkan, Dalam akad salam, barangnya mitsli (harus ada sebelumnya atau ada contoh sebelumnya).Â
Sedangkan dalam akad Istishna barangnya bersifat qiimi (barang masih bebentuk gambran, belum ada wujudnya) sehingga perlu dibuat terlebih dahulu sebelum diserahkan ke pemesan atau pembeli. Untuk pembayarannya bisa dilakuka tunai diawal atau dilakukan pembayaran setengah harga, sesuai kesepatan pembeli dan penjual.
Contoh transaksi akad istishna sering dipakai dalam transaksi pembuatan baju. Seorang datang kepada desainer atau perancang busana atau tukang jahit minta dibuatkan baju sesuai desain dan bentuk yang diminatinya dan contoh lainnya.
Tentu dengan semakin banyaknya inovasi proses jual beli, maka akan semakin memberikan tantangan berat bagi para ahli ulama ekonomi islam untuk selalu menelaaah model transaski kegiatan bisnis digital, agar dapat memberikan koridor syariah yang tepat dan menuai keberkahan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI