PAREPARE --- Satuan Polisi Pamong praja Parepare melakukan penertiban Peraturan Daerah No 7 dan 9 terkait Ketertiban umum dan Ketertiban Tempat hiburan di kota Parepare, Selasa (13/9/22).
Kali ini Satpol PP mengamankan kurang lebih 8 orang yang diduga pelaku prostitusi online yang menggunakan aplikasi kencang Michat.
Sebelumnya para pengusaha hotel dan rumah kost telah dilakukan sosialisasi terkait maraknya aksi prostitusi online yang merajalela di kota parepare.
Kedelapan orang tersebut masing masing beroprasi disalah satu hotel di jalan Zasilia,Kecamatan Ujung. Dan beberapa rumah kost yang ada di kota Parepare.
Kasatpoll PP, Muhammad Ansar, mengatakan,"
Kita tidak henti hentinya melakukan operasi rumah kost dan hotel hotel karna kita ingin daerah parepare aman, kami berharap dengan adanya razia ini agar anak anak ini tidak lagi mengulangi perbuatannya".
"Dan untuk perempuan yang diduga PSK atau open BO kami akan tindak lanjuti ke Dinas Sosial kota Parepare untuk di lakukan langkah-langkah lebih lanjut," jelasnya.
Satpoll PP membawa kedelapan yang terduga pelaku prostitusi tersebut di Kantor Satuan Polisi pamong praja untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H