Mohon tunggu...
Muhammad DzulkifliIdham
Muhammad DzulkifliIdham Mohon Tunggu... Jurnalis - Wartawan

Citizen Jurnalist

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Wujudkan Parepare Kota Santri, Satpol PP Amankan Pelaku yang diduga Prostitusi Online

13 September 2022   18:18 Diperbarui: 13 September 2022   18:21 380
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Satpol pp parepare (doc.istimewa)

PAREPARE --- Satuan Polisi Pamong praja Parepare melakukan penertiban Peraturan Daerah No 7 dan 9 terkait Ketertiban umum dan Ketertiban Tempat hiburan di kota Parepare, Selasa (13/9/22).

Kali ini Satpol PP mengamankan kurang lebih 8 orang yang diduga pelaku prostitusi online yang menggunakan aplikasi kencang Michat.

Sebelumnya para pengusaha hotel dan rumah kost telah dilakukan sosialisasi terkait maraknya aksi prostitusi online yang merajalela di kota parepare.

Kedelapan orang tersebut masing masing beroprasi disalah satu hotel di jalan Zasilia,Kecamatan Ujung. Dan beberapa rumah kost yang ada di kota Parepare.

Kasatpoll PP, Muhammad Ansar, mengatakan,"
Kita tidak henti hentinya melakukan operasi rumah kost dan hotel hotel karna kita ingin daerah parepare aman, kami berharap dengan adanya razia ini agar anak anak ini tidak lagi mengulangi perbuatannya".

"Dan untuk perempuan yang diduga PSK atau open BO kami akan tindak lanjuti ke Dinas Sosial kota Parepare untuk di lakukan langkah-langkah lebih lanjut," jelasnya.

Satpoll PP membawa kedelapan yang terduga pelaku prostitusi tersebut di Kantor Satuan Polisi pamong praja untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun