Mohon tunggu...
Muhammad davafirdaus
Muhammad davafirdaus Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar/mahasiswa

Menulis,dan berdakwah

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Baznas Pahlawanku

27 Januari 2024   12:19 Diperbarui: 31 Januari 2024   21:42 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://images.app.goo.gl/Uxr6CDCeHzwZKYZ36

Untuk memperingati HUT ke 23 BAZNAS mari kita membahas seputar kenikmatan berzakat, tentram nya muzaki, bahagianya mustahik, pembahasan-pembasan sejarah berdiri nya BAZNAS dan peran BAZNAS di masyarakat Indonesia.
Zakat pertama kali di wajibkan pada tahun kedua Hijriah. Pengelolaan zakat dimulai sejak zaman Rasulullah Muhammad saw dan para sahabatnya, dan terus mengalami perkembangan seiring berjalannya waktu.
Secara teori, di Indonesia, diperkirakan praktik zakat telah dimulai sejak abad ke-7 Masehi, bersamaan dengan penyebaran agama Islam di kepulauan Nusantara, dan meningkat pada abad ke-13 Masehi. Pernyataan ini masuk akal karena zakat adalah bagian integral dari ajaran Islam. Identitas Islam seseorang tidak diakui sempurna apabila ia tidak membayar zakat, walaupun ia telah melaksanakan shalat, berpuasa, dan bahkan pernah berhaji ke Mekah. Dengan mendasarkan pada asumsi ini, dapat disimpulkan bahwa praktik zakat dianggap telah mengalami perkembangan ketika meningkatnya kelompok muslim, terutama pada saat munculnya pemerintahan Islam di wilayah kepulauan Nusantara.Pada abad ke-17 dan ke-18, terjadi proses penyebaran agama Islam yang signifikan di wilayah Nusantara. Selama periode ini, beberapa kerajaan Islam berkembang di beberapa wilayah Nusantara, termasuk beberapa kesultanan di Melayu, Mataram, dan Banten , Sambas, Sukadana, Banjar, dan Kutai, Gowa-Tallo, Bone, dan Luwu di Sulawesi, serta empat kerajaan di Maluku. Namun, selama masa ini, tidak ada catatan resmi pemerintah di daerah itu yang mengatur tentang administrasi zakat.
Pada awalnya, zakat tidak dilarang oleh pemerintah Hindia Belanda di masa penjajahan. Tapi ketika zakat menjadi sumber kekuatan perlawanan yang dilakukan oleh rakyat (seperti dalam Perang Aceh dan perjuangan Diponegoro, dan situasi serupa), pemerintah kolonial mengeluarkan Bijblad (sebuah peraturan resmi) nomor 1962 tahun 1893, yang melarang pegawai pemerintah kolonial mengumpulkan dan membagikan zakat dan fitrah. Larangan ini sangat kuat di Jawa dan Madura, di mana umat Muslim masih melakukan zakat secara luas. Ini menunjukkan dimulainya penerapan pengelolaan zakat di wilayah lokal di Hindia Belanda. Sejak saat itu, zakat menjadi bentuk ibadah yang sifatnya personal.
Salah satu ormas islam tertua di indonesia yaitu Muhammadiyah yang didirikan pada tahun 1912 sebagai awal dari perkembangan pengelolaan zakat secara teratur dan modern pada dekade pertama abad ke-20. K.H. Ahmad Dahlan, pendiri Muhammadiyah, yang mengawasi pengumpulan dan pembagian zakat serta donasi keagamaan lainnya dari anggota komunitasnya di Yogyakarta. Muhammadiyah mendirikan Penolong Kesengsaraan Oemoem (PKO) pada tahun 1920. kemudian berubah menjadi Pembina Kesejahteraan Umat (PKU), sebuah lembaga Muhammadiyah yang bekerja untuk meningkatkan kesejahteraan sosial.
Setelah revolusi kemerdekaan, konsep formalisasi pengelolaan zakat di Indonesia mulai muncul. Salah satu usulan tersebut berasal dari jusuf Wibisono, seorang Menteri Keuangan yang berafiliasi dengan Partai Masyumi. Pada tahun 1950, Hazairin, seorang intelektual Muslim, mengajukan gagasan tentang reformasi pengelolaan zakat dengan memperkenalkan konsep bank zakat. Melalui lembaga perbankan zakat, zakat akan didistribusikan sebagai dana yang digunakan untuk pembiayaan tanpa bunga.bantuan dana untuk mengembangkan bisnis bagi masyarakat kurang mampu. Ide formalisasi dan modernisasi zakat yang disuarakan oleh Wibisono adalah gagasan yang bersifat pribadi, belum mencerminkan posisi resmi pemerintah.
Pada tahun 1964, Menteri Agama Saifuddin Zuhri mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Pelaksanaan Zakat dan Rancangan Peraturan Pemerintah, yang memicu upaya untuk menata kembali pengelolaan zakat. Pembaruan Peraturan Pemerintah (PERPPU) yang mengatur cara mengumpulkan, membagi, dan membentuk Baitul Maal. Kedua rancangan undang-undang tersebut mengandung keinginan tentang peran pemerintah dalam manajemen zakat. Namun, RUU Pelaksanaan Zakat tidak pernah dikirim ke DPR RI, dan PERPPU Baitul Maal juga tidak pernah dikirim ke Presiden Sukarno.
Gagasan mengenai pengaturan zakat di Indonesia Pada saat itu dicetuskan kembali oleh Menteri Agama Mohammad Dahlan, yang sedang mempersiapkan kembali Rancangan Undang-Undang (RUU) Zakat. Dalam rancangan peraturan tersebut, terdapat dua pokok substansi yang utama yaitu :koordinasi antara pengelolaan zakat dengan peran pemerintah dalam menjaga dan melindungi mereka yang membutuhkan seperti fakir, miskin, dan anak terlantar, dan menggabungkan pengelolaan zakat dan pajak ke dalam satu sistem. Nasib malangnya, keputusan Menteri Agama tidak mendapat dukungan dari Menteri Keuangan, Frans Seda karena Adanya kekhawatiran bahwa formalisasi pengumpulan zakat dapat menyebabkan penurunan penerimaan pajak negara.
Bukan hanya itu mentri Agama juga menerbitkan PMA Nomor 4 Tahun 1968 mengenai Pendirian Badan Amil Zakat (BAZ) dan PMA Nomor 5 Tahun 1968 mengenai Pendirian Baitul Maal. Dengan dua PMA ini, pengumpulan zakat dilakukan secara resmi dengan mendirikan Kantor BAZ di tiap-tiap kelurahan atau desa. Semua pengumpulan dari Kantor BAZ akan dikonsolidasikan di baitul maal yang didirikan di tingkat provinsi dan nasional. Baitul maal tersebut berperan sebagai penyelaras dalam proses pengumpulan dan pendistribusian yang dilakukan oleh Kantor BAZ.
Dengan didorong oleh beberapa ulama, Ali Sadikin, Gubernur DKI Jakarta, mendirikan Badan Amil Zakat, Infak, dan Sedekah (BAZIS) di wilayah DKI Jakarta pada akhir tahun 1968. Pendirian BAZIS DKI merupakan pendorong bagi beberapa gubernur Untuk membentuk BAZIS di wilayah-wilayah tertentu guna mengelola zakat, termasuk di antaranya adalah: Kalimantan Timur, Sumatera Barat, Jawa Barat, dan Kalimantan Selatan, juga Sumatera Selatan dan Lampung, Irian Jaya, Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan, serta Bengkulu.  Ketentuan mengenai pengelolaan zakat melalui BAZIS kian diperkuat dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 1991 dan Menteri Agama Nomor 47 Tahun 1991 tentang pengaturan Pembinaan BAZIS.
Bertepatan Pada tanggal 17 Januari 2001, Presiden Abdurrahman Wahid menandatangani Surat Keputusan Presiden Nomor 8 tahun 2001, yang mengatur pembentukan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Selain sebagai landasan pembentukan lembaga, Keppres ini juga memuat surat penunjukan keanggotaan BAZNAS yang terdiri dari Badan Pelaksana, Komisi Pengawas dan Dewan Pertimbangan yang terdiri dari 33 anggota. Susunan anggota baznas di periode awal ini terdiri dari saran gabungan antara Forum Zakat dan Departemen Agama RI. FOZ usulan Ulama zakat, praktisi perzakatan, dan unsur BUMN. Departemen Agama menambahkan tokoh agama, pejabat pemerintahan, tokoh masyarakat, dan pegawai di Departemen Agama.
Salah satu peran BAZNAS yang sangat menguntungkan kan bagi rakyat Indonesia  adalah ketika bencana alam di aceh pada tahun  2006 bertepatan pada tanggal 26 Desember, gempa mahadahsyat berskala 9,1 hingga 9,3 Richter mengguncang bumi dan pantai Aceh, merobohkan semua bangunan, memorak-porandakan kota dan warganya. Warga yang berhamburan menyelamatkan diri disambut gelombang setinggi pohon kelapa berkekuatan megaraksasa dengan kecepatan tinggi yang menyapu semua yang dilewati. Gedung, rumah tingkat, pohon, jembatan, bangunan publik, orang-orang yang berlarian, dan semua makhluk tak ada yang lolos dari terjangan gelombang raksasa tersebut.
Tsunami merusak wilayah di sekitar Samudra Hindia, seperti Aceh, pesisir Sumatra, pulau-pulau di sekitarnya, bahkan mencapai pantai Thailand, Jepang, Srilanka, India, dan daerah lainnya. Bencana dahsyat menyentak semua orang Indonesia termasuk dunia. Pemerintah dengan cepat dan sungguh-sungguh merespons. Pada saat itu, Wakil Presiden M. Jusuf Kalla segera mengambil peranan dalam mengatur pertemuan. Pada hari tersebut, para pegawai BAZNAS yang sedang beristirahat di rumah segera berkumpul di kantor dan mempersiapkan diri untuk langsung pergi ke Aceh.
BAZNAS segera bergabung di posko pengungsian. Karyawan PNM yang ikut bergabung menjadi relawan BAZNAS segera menghubungi PNM Cabang Banda Aceh untuk menjadikan kantor sebagai posko administrasi. Ternyata kantor PNM Cabang Banda Aceh rusak cukup parah dengan beberapa karyawan menjadi korban bahkan ada anggota keluarga yang meninggal dunia. Diperkirakan sedikitnya 167 ribu jiwa meninggal dunia di Banda Aceh, Meulaboh dan beberapa kota lain di sekitarnya. Dalam hal ini pihak TNI sangat kewalahan melakukan evakuasi jenazah sehingga kehadiran para relawan termasuk tim BAZNAS sangat membantu. Para relawan membantu evakuasi jenazah, pemakaman, membersihkan lumpur dan puing-puing reruntuhan.
Selain provinsi aceh yang telah mendapatkan bukti nyata dari peranan baznas di provensi Sumatra selatan juga mendapatkan perhatian khusus dari baznas, Akibat hujan deras dan air yang datang dari Sungai Musi Rawas, Sungai Musi mengalami banjir yang tidak terkendali, sehingga menyebabkan rumah-rumah terendam air. Untuk membantu para korban yang terdampak, lebih dari 10 personel baznas telah dikirim ke Desa Napal, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, menurut informasi kejadian itu bertepatan pada tgl 25 januari tahun 2024.
Tim BAZNAS menyediakan berbagai layanan, antara lain dapur umum, evakuasi warga, dan juga menyiapkan keperluan ibadah bagi para korban yang terdampak.
Dan baru-baru Ini baznas menggalang dana untuk bantuan kemanusiaan korban konflik di palestina. Hal ini di sampaikan langsung oleh Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Noor Achmad, yang di sampaikan di dalam acara Laporan Bantuan Kemanusiaan  Membasuh Luka Palestina yang diadakan bersama Pimpinan Baznas dan para Mitra Donatur di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, pada hari rabu tanggal 10 Januari tahun 2024.
Bahkan bukan hanya itu, baznas juga memberikan bantuan biaya siswa untuk penuntut ilmu yang berprestasi dan yang membutuhkan program ini di namakan dengan program biyaya siswa cendekia dengan program ini banyak dari pelajar-pelajar yang terbantu dalam mewujudkan mimpinya.
Semoga baznas di masa yang akan datang semakin mengerahkan segala kekuatan nya Untuk mensejahterakan seluruh masyarakat indonesia khususnya dan seluruh masyarakat dunia, dalam hal sosialisasi kemanusiaan, yang sesuai dari visi misi yg di terapkan nya, karna salah satu filosofi allah mewajibkan umat islam untuk berzakat adalah untuk mensejahterakan masyarakat
Memang tidak bisa kita pungkiri dampak dari berzakat , berzakat bukan hanya kewajiban bagi per individu umat islam tapi makna berzakat sangat luas di antara nya yaitu: dengan mengeluarkan zakat, kita berarti telah menggenapkan salah satu pilar rukun Islam. Dengan begitu, kita dijamin kebahagiaan dan keselamatannya di dunia dan akhirat. Berbeda halnya dengan seseorang yang mampu tetapi enggan mengeluarkan zakat, pastilah ia disiksa di akhirat kelak, zakat merupakan salah satu sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah. Dengan berzakat, keimanan kita semakin tebal. Dan, ibadah ini merupakan salah satu bentuk atau cerminan dari ketaatan seorang hamba kepada Allah.
Selain itu, seseorang yang berzakat mencerminkan atau akan meraih pribadi yang luhur akhlaknya. Hal tersebut setidaknya dapat dilihat dari beberapa hal:
Pertama, dengan berzakat, kita sejatinya telah belajar menanamkan sifat yang mulia pada diri kita. Dalam ibadah zakat, terkandung sifat toleran dan kerelaan hati si muzaki untuk menunaikan hak orang lain yang terdapat di dalam hartanya.
Kedua, seseorang yang membayar zakat mencerminkan sifat kasih sayang bagi sesama yang tidak mampu secara ekonomi. Dengan begitu, ia pasti dicintai dan dihormati oleh orang lain.
Bahkan Dalam konteks sosial kemasyarakatan, ibadah zakat memiliki banyak kegunaan. Di antaranya adalah: dengan zakat, hajat hidup orang-orang fakir dan miskin bisa terpenuhi. Terlebih, saat hari raya, mereka juga bisa merayakannya dengan riang dan hati senang. Demikian juga dengan beban kebutuhan hidup sehari-hari mereka bisa terkurangi dengan zakat, dan zakat mampu menguatkan jiwa kaum muslimin yang berhak menerima zakat. Sebab, kemiskinan dan ketiadaan harta sungguh rentan bagi lemahnya jiwa seseorang.
Pada tanggal 15 April 2021, Presiden Joko Widodo meluncurkan gerakan cinta zakat di Istana Negara. Presiden menyampaikan bahwa gerakan cinta zakat ini sejalan dengan program pemerintah yang memiliki kerja sangat besar untuk mengentaskan kemiskinan, menangani musibah dan bencana, serta menuntaskan program-program. Lalu  bagaimana dengan pajak yang justru instrumen resmi pemerintah atasi kemiskinan rakyat?
Pajak dalam Islam sudah dikenal sejak zaman Khalifah Umar bin Khaththab, ketika penaklukan tanah Irak dan Syam. Umar yang visioner berpandangan bahwa jika semua tanah yang di taklukan dibagikan kepada setiap muslim, bagaimana dengan pendapatan negara di masa depan yang tanahnya semakin luas? Bagaimana dengan kebutuhan dana untuk mempersiapkan tentara untuk menjaga daerah perbatasan? Umar pun kemudian menyerahkan tanah kepada penduduk asli dan kemudian memungut pajak darinya yang kemudian dikenal dengan istilah kharaj.
Menurut UU No. 28 tahun 2007 tentang Pajak, pasal 1 ayat 1, Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar- besarnya kemakmuran rakyat. Sedangkan Zakat adalah salah satu rukun Islamnya yang sifatnya wajib. Dalam UU No. 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat di sebutkan dalam pasal 3, bahwa Pengelolaan zakat bertujuan: a.meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat, dan b.meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.
Merujuk pada kedua undang-undang, baik UU pajak dan UU zakat, maka terdapat kesamaan tujuan dari pajak dan zakat, yaitu menanggulangi kemiskinan dan menyejahterakan masyarakat. Hubungan antara Pajak dan Zakat pernah di bahas dalam seminar Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 1990 oleh Alm. Prof. KH.Ibrahim Hosen, LML, yang merupakan ketua komisi Fatwa MUI saat itu. Beliau menjelaskan "Warga negara Indonesia yang beragama Islam berkewajiban mengeluarkan zakat sebagai realisasi pelaksanaan perintah agama dan berkewajiban pula membayar pajak sebagai realisasi ketaatan kepada ulil amri/ pemerintah yang juga diwajibkan oleh agama. Islam memberi wewenang kepada ulil amri/pemerintah untuk mengelola zakat dan Pajak.
Menghadapi kondisi ekonomi di masa masa seperti ini tidaklah mudah. Diperlukan pengorbanan dan ketabahan. Diperlukan pengorbanan orang yang memiliki kelebihan harta, dan di perlukan ketabahan orang yang tidak punya harta (miskin).
Pemerintah pasti berupaya keras untuk mencari solusi keadaan ini. Kita sebagai rakyat diminta tidak tinggal diam. Mari kita bahu membahu menghadapi masalah ini. Upaya meningkatkan konsumsi masyarakat dapat dilakukan dengan zakat, infak. sedekah dan Wakaf (ziswaf) . Zakat yang wajib kita tunaikan. insya Allah akan disalurkan langsung ke masyarakat miskin untuk menjaga daya beli mereka. Infak dan sedekah yang sifatnya Sunnah harus digencarkan guna membantu mereka yang membutuhkan. Wakaf harus digalakkan untuk menjaga kemampuan ekonomi masyarakat. Ada 7,5 persen masyarakat termiskin yang membutuhkan ZISWAF kita.
Untuk mempertahankan pemberdayaan masyarkat yang kurang mampu dan memberikan kesempatan kepada mereka untuk mendapatkan modal usaha, diperlukan solusi.Zakat mungkin solusi terbaik. Zakat dapat berfungsi sebagai perantara dalam pembagian pendapatan dan kekayaan karena merupakan salah satu prinsip utama dalam agama Islam. Itu sebabnya kewajiban zakat telah dilaksanakan.
Salah satu metode dalam agama Islam untuk memastikan bahwa orang yang kurang beruntung menerima bagian yang seharusnya mereka dapatkan dari kekayaan adalah melalui zakat, yang perlu dikelola dengan baik untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup mereka. Dalam agama Islam, zakat juga dipergunakan untuk mengimbangi pembagian pendapatan antara mereka yang kurang beruntung dan mereka yang berkecukupan.
Sebelum kita akhiri pembahasan kita, bisa kita simpul kan bahwa zakat adalah sarana yg sangat efeaien Untuk memberantas kemiskinan dan juga membangun kesejahteraan masyarakat Diantara tujuan zakat dalam Islam adalah:
Mengangkat derajat fakir miskin dan membantunya keluar dari kesulitan hidup serta penderitaan, membantu pemecahan permasalahan yang dihadapi oleh para gharimin, ibnu sabil dan mustahiq lainnya, membersihkan sifat dengki dan iri dari hati orang-orang miskin, membentangkan dan membina tali persaudaraan sesama umat Islam dan manusia pada umumnya, dan sarana pemerataan pendapatan (rezeki) untuk mencapai keadilan sosial.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun