Pancasila dan Maqhasih asy-Syariah
Pancasila dan Maqhasid asy-Syariah memiliki tujuan yang sejalan, yaitu saling beriringan dalam kerangka kebaikan. Mengenai Maqhasid asy-Syariah, setidaknya ada dua poin penting yang perlu dipahami. Pertama, dalam interpretasi nushus asy-syariah , perhatian terhadap Maqhasid asy-Syariah diperlukan untuk menciptakan produk hukum yang fleksibel dan dapat diterapkan sesuai konteks. Kedua, keberadaan Maqhasid asy-Syariah membantu mengatasi masalah yang tidak secara langsung tercakup dalam teks agama.
Syekh Wahbah al-Zuhaili menyatakan bahwa Maqhasid asy-Syariah mencakup nilai-nilai dan tujuan syariat yang tersirat dalam sebagian besar atau seluruh hukum-hukumnya. Menurut Imam as-Syathibi, fungsi Maqhasid asy-Syariah adalah untuk mewujudkan kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat.
Dalam konteks fikih, konsep maslahat mencerminkan ajaran Islam sebagai agama rahmatan lil alamin. Para ahli ushul fikih membagi maslahat menjadi tiga kategori: pertama, maslahat yang diakui oleh syariat melalui nas; kedua, maslahat yang tidak diakui langsung oleh syariat tetapi tidak ada dalil yang meniadakannya; ketiga, maslahat yang diabaikan dan tidak digunakan oleh syariat.
Di Indonesia, konsep maslahat sudah tercermin dalam Pancasila. Artinya, Pancasila dan Maqhasid asy-Syariah, meskipun sebagai dua entitas terpisah, memiliki esensi yang sama.
Pancasila dan Upaya Mewujudkan Kesejahteraan
Sebagai negara berkonsep demokrasi, Indonesia memberikan wewenang penuh kepada masyarakat untuk memberikan saran, kritik, dan masukan kepada pemimpin. Pendekatan ini dipertimbangkan karena adanya kemajemukan dan perbedaan di dalam masyarakat.
Dalam implementasi konsep demokrasi, ideologi Pancasila mampu merangkul seluruh lapisan masyarakat. Dengan ideologi ini, masyarakat memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum.
Diskusi mengenai kebhinekaan dan Pancasila dapat membawa masyarakat menuju kesejahteraan global. Meskipun demikian, nilai-nilai Pancasila harus dipegang teguh oleh seluruh masyarakat, karena Pancasila berfungsi sebagai ideologi dasar negara dan konstitusi yang mampu mencakup aspirasi berbagai agama secara fungsional.
Agama Islam yang bersifat moderat telah lama menjadi pedoman di seluruh Nusantara. Prinsip-prinsip besar seperti al-Syura , al-Adalah , al-Musawah , dan al-Hurriyah dalam Islam sejalan dengan nilai-nilai Pancasila.
Islam menerima ideologi Pancasila sebagai dasar, karena sila-sila yang terkandung di dalamnya tidak bertentangan dengan prinsip Islam. Namun, tantangan yang dihadapi Pancasila saat ini melibatkan beberapa hal, seperti munculnya kepentingan yang merusak persatuan, kurangnya pemahaman masyarakat terhadap Pancasila, dan minimnya kesadaran untuk mengamalkan nilai-nilai Pancasila.