Mohon tunggu...
Muhammad zidan
Muhammad zidan Mohon Tunggu... Editor - hai

hallo

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kesadaran Membayar Pajak

26 Juli 2021   11:30 Diperbarui: 26 Juli 2021   11:52 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diatur dalam UU No. 6/1983 dan diperbaharui oleh UU No. 16/2000

2. UU Penagihan Pajak dan Surat Paksa yang diatur dalam UU No. 19/1997 dan diganti menjadi UU No.19/2000

3. UU Pengadilan Pajak yang diatur dalam UU No. 14/2002

Kesadaran membayar pajak dan kualitas layanan sangat mempengaruhi kemauan membayar pajak orang pribadi, sehingga dapat menjadi bahan acuan petugas pajak untuk meningkatkan membayar pajak. Aparat pajak dituntut untuk memberikan pelayanan yang ramah, adil, dan tegas setiap saat kepada wajib pajak. 

Penyuluhan tenteng Self Assesment System perlu ditingkatkan untuk memberi pengetahuan tentang kemudahan sistem pajak itu sendiri yaitu adanya e-filling, e- SPT, e- NPWP dan e- banking. Penyuluhan atau sosialisasi rutin ataupun berupa latihan harus dilakukan secara intensif agar kesadaran masyarakat untuk membayar pajak dapat meningkatkan kewajiban wajib pajak.

Kepada dosen bpk Ilham Hudi, S.Pd., M.Pd

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun