1. UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diatur dalam UU No. 6/1983 dan diperbaharui oleh UU No. 16/2000
2. UU Penagihan Pajak dan Surat Paksa yang diatur dalam UU No. 19/1997 dan diganti menjadi UU No.19/2000
3. UU Pengadilan Pajak yang diatur dalam UU No. 14/2002
Kesadaran membayar pajak dan kualitas layanan sangat mempengaruhi kemauan membayar pajak orang pribadi, sehingga dapat menjadi bahan acuan petugas pajak untuk meningkatkan membayar pajak. Aparat pajak dituntut untuk memberikan pelayanan yang ramah, adil, dan tegas setiap saat kepada wajib pajak.Â
Penyuluhan tenteng Self Assesment System perlu ditingkatkan untuk memberi pengetahuan tentang kemudahan sistem pajak itu sendiri yaitu adanya e-filling, e- SPT, e- NPWP dan e- banking. Penyuluhan atau sosialisasi rutin ataupun berupa latihan harus dilakukan secara intensif agar kesadaran masyarakat untuk membayar pajak dapat meningkatkan kewajiban wajib pajak.
Kepada dosen bpk Ilham Hudi, S.Pd., M.Pd
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI