Secara etimologis istilah Dasar negara maknanya identik dengan istilah : grundnorm (Norma Dasar), Rechtsidee (Cita Hukum), Staatside (Cita Negara), Philosophische Grondslag (Dasar Filsafat Negara). Selain itu secara etimologis, dasar negara dapat di artikan sebagai landasan dan sumber hukum dalam membentuk menyelengarakan negara. dengan demikian dasar negara merupakan suatu norma dasar dalam penyelengarakan bernegara yang menjadi sumber hukum sekaligus sebagai cita-cita hukum bagi tertulis maupun tidak tertulis dalam suatu suatu negara.
Mengutip istilah yudilatip “Pancasila harus menjadi mata air keteladanan dalam kehidupan sehari hari”. Soekarno menyampaikan “pentingnya Pancasila bagi bangsa Indonesia, bahwa Pancasila adalah weltanschauung, satu dasar falsafah, Pancasila adalah satu alat pemersatu bangsa”
Pancasila sebagai dasar negara lahir dan berkembang melalui suatu proses yang cukup panjang, pada mulanya soekarno mengali nilai nilai luhur budaya Indonesia pada 1 juni 1945 barulah Pancasila disuarakan sebagai dasar negara , dan pada tanggal 18 agustus 1945 dengan di masukannya sila-sila Pancasila dalam pembukaaan Undang-undang dasar negara republik Indonesia 1945.
Jadi pada dasarnya Pancasila sebagai dasar negara mengandung makna bahwa nilai-nilai Pancasila harus menjadi landasan pedoman dalam membentuk dan menyelengaraan negara, termasuk menjadi sumber dan pedoman dalam membentuk peraturan perundang undangan
Kepada bpk Ilham Hudi,S.Pd.,M.Pd
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI