Asuransi Syariah adalah sebuah sistem dimana setiap peserta saling menanggung risiko (sharing of risk) dengan menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi melalui dana tabarru, yang digunakan untuk membayar klaim atau membantu peserta yang ditimpa musibah. Nah buat temen-temen pembaca sekalian yang masih bingung membedakan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional sebenernya perbedaan yang paling utama adalah di konsepnya yang dimana jika di asuransi syariah memiliki konsep sharing of risk sedangkan di asuransi konvensional adalah transfer of risk yaitu perlindungan dalam bentuk pengalihan resiko yang dimana  perusahaan asuransi akan menanggung risiko ekonomisnya.Â
Kemudian ada beberapa perbedaan lain jika temen-temen masih bingung dalam membedakan  antara asuransi syariah dan asuransi konvensional , yaitu dapat di analisis dari beberapa hal sebagai berikut:
1. Kontrak/akad/perjanjian
2. Dewan pengawas
3. Kepemilikan dana
4. Klaim
di dalam asuransi syariah terdapat klaim yaitu sebagai berikut, berdasarkan fatwa DSN MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang pedoman umum asuransi syariah pada ketentuan ketujuh,Â
ditetapkan bahwa:
Klaim dibayarkan berdasarkan akad yang disepakati pada awal perjanjian
Klaim dapat berbeda dalam jumlah, sesuai dengan premi yang dibayarkan.Â
Klaim atas akad tijarah sepenuhnya merupakan hak peserta, dan merupakan kewajiban perusahaan untuk memenuhinya.