Mohon tunggu...
MUHAMMAD ADEFATULLAH
MUHAMMAD ADEFATULLAH Mohon Tunggu... -

MR. ASOY

Selanjutnya

Tutup

Money

Pendistribusian yang Benar dalam Islam

1 Maret 2019   13:37 Diperbarui: 1 Maret 2019   14:07 737
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Dari Ma'mar ia berkata, Rasul SAW bersabda: barang siapa yang menimbun barang, maka Ia bersalah ( berdosa)" (HR.Muslim).

Maksud hadist diatas menjelaskan bahwa, kita sebagai distributor dilarang dalam menimbun-nimbun barang hanya demi cuan (keuntungan) yang besar. 

Penimbunan harta sangat dilarang oleh islam, karena perputaran harta itu merupakan keharusan. Dilarangnya  penimbunan harta sendiri tidak hanya memaksa harta yang ditimbun itu keluar dari peti (gudang) simpanannya melainkan juga menjamin alirannya kesaluran-saluran investasi sehingga akhirnya akan sampai kesaluran distribusinya yang alami.(Muhammad Sharif Chaudhry,2012: 107)

Hal ini juga ditegaskan dalam firman Allah SWT :

"...orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mandapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka,lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri. Maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu."(QS. At-Taubah[9]:34-35)

Inti dari larangan menimbun adalah karena dapat menghalangi dan membuntu beredarnya harta dimasyarakat dan menjadikan harta itu terkonsentrasi di tangan sedikit orang. Itu sama artinya dengan menjadikan harta itu tersia-siakan dan akibatnya menyengsarakan hidup banyak orang. Oleh karena itulah hukuman yang diancamkan kepada penimbun harta itu sangat pedih. 

Persoalan distribusi merupakan salah satu isu  ekonomi yang mendapat respons beragam dari para ekonom. Salah satu pendapat yang mengatakan bahwa problem utama ekonomi adalah produksi, sehingga distribusi sangat minim mendapat perhatian ekonom. Namun pendapat lain menjelaskan bahwa persoalan tersebut terletak pada masalah distribusi. Bahkan kesenjangan dan kemiskinan pada dasarnya muncul karena mekanisme distribusi yang tidak berjalan sebagaimana mestinya, bukan karena perbedaan kuat dan lemahnya akal serta fisik manusia sehingga menyebabkan terjadinya perbedaan perolehan kekayaan.

Sebagai agama yang membawa rahmat bagi alam semesta, islam telah mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk dalam bidang ekonomi sendiri. Salah satu tujuannya adalah untuk mewujudkan keadilan dalam pendistribusian harta. 

Rasulullah sangat menganjurkan agar umat islam mendistribusikan sebagai harta dan penghasilan mereka untuk membantu saudara-saudara mereka yang berkurangan dalam bidang ekonomi. 

Distribusi yang dimaksud Nabi terbagi menjadi dua jenis,yaitu distribusi barang dan jasa yang berupa penyaluran atau penyampaian barang atau jasa dari produsen ke konsumen dan para pemakai dan penyaluran sebagai harta kepada orang-orang yang membutuhkan sebagai wujud solidaritas sosial.(Idri,2015: 132-133)  

 Tujuan distribusi:

  • Menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat.
    Mengurangi ketidak samaan pendapat dan kekayaan dalam masyarakat.
  • Untuk menyucikan jiwa dan harta dari segala bentuk kotoran lahir ataupun batin.
  • Untuk membangun generasi yang unggul karena generasi muda merupakan penerus dalam sebuah kepemimpinan suatu bangsa.
  • Untuk mengembangkan harta dari dua sisi spritual dan ekonomi.
  • Untuk pendidikan dan mengembangkan dakwah islam melalui ekonomi.
  • Untuk terbentuknya solidaritas sosial dikalangan masyarakat.(Idri,2015: 147-149)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun