Disusun oleh : Muhammad Ikhwanul Ihsan dan Suhardi.
Mata kuliah desain pembelajaran PAI, Fakultas Tarbiyah, Prodi Pendidikan Agama Islam pada semester tiga.
Materi Pengertian Ushul FiqihÂ
1. Pendahuluan
Ushul fiqih merupakan materi yang dapat membantu manusia dalam menjalankan aktivitas nya khususnya ummat Islam. Baik dalam urusan umum atau keagamaan.
2. Materi Pengertian Ushul Fiqih
Kata Ushul Fiqih adalah kata ganda yang terdiri dari kata Ushul dan kata fiqih. Kata Ushul berarti sesuatu yang menjadi dasar bagi yang lainnya. Kata fiqih berarti paham yang mendalam. Dengan demikian Ushul fiqih secara istilah adalah teknik hukum ilmu tentang kaidah kaidah dasar yang membawa kepada usaha merumuskan sya'ra dari dalilnya yang terperinci.
3. Objek Pembahasan Ushul Fiqih
Objek yang dimaksud disini adalah objek-objek yang menjadi ilmu Ushul fiqih. Pokok tujuan Ushul fiqih adalah melahirkan hukum-hukum fiqih yang praktis, maka sumber dari hukum fiqih itulah yang menjadi objek pokoknya.
4. Tujuan dan Manfaat Ushul Fiqih
Agar menerapkan kepada ummat Islam tentang bagaimana penetapan hukum hukum secara terperinci dan tersusun rapi. Agar tidak ada kesalahan dalam mempelajari ilmu, baik ilmu umum maupun keagamaan.