Mohon tunggu...
Muhammad IkhwanulIhsan
Muhammad IkhwanulIhsan Mohon Tunggu... Guru - Guru

Saya seorang mahasiswa sekaligus pendidik.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Desain Pembelajaran Ushul Fiqih

24 Januari 2023   22:35 Diperbarui: 24 Januari 2023   22:54 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Disusun oleh : Muhammad Ikhwanul Ihsan dan Suhardi.

Mata kuliah desain pembelajaran PAI, Fakultas Tarbiyah, Prodi Pendidikan Agama Islam pada semester tiga.

Materi Pengertian Ushul Fiqih 

1. Pendahuluan

Ushul fiqih merupakan materi yang dapat membantu manusia dalam menjalankan aktivitas nya khususnya ummat Islam. Baik dalam urusan umum atau keagamaan.

2. Materi Pengertian Ushul Fiqih

Kata Ushul Fiqih adalah kata ganda yang terdiri dari kata Ushul dan kata fiqih. Kata Ushul berarti sesuatu yang menjadi dasar bagi yang lainnya. Kata fiqih berarti paham yang mendalam. Dengan demikian Ushul fiqih secara istilah adalah teknik hukum ilmu tentang kaidah kaidah dasar yang membawa kepada usaha merumuskan sya'ra dari dalilnya yang terperinci.

3. Objek Pembahasan Ushul Fiqih

Objek yang dimaksud disini adalah objek-objek yang menjadi ilmu Ushul fiqih. Pokok tujuan Ushul fiqih adalah melahirkan hukum-hukum fiqih yang praktis, maka sumber dari hukum fiqih itulah yang menjadi objek pokoknya.

4. Tujuan dan Manfaat Ushul Fiqih

Agar menerapkan kepada ummat Islam tentang bagaimana penetapan hukum hukum secara terperinci dan tersusun rapi. Agar tidak ada kesalahan dalam mempelajari ilmu, baik ilmu umum maupun keagamaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun