Mohon tunggu...
Muhammad Faizin
Muhammad Faizin Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Walisongo Semarang

Suka menulis berbagai cerita fiksi yang diikuti dengan Matematika analisis yang kuat sehingga menghasilkan banyak Imajinasi

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Cari Tahu, Tujuan dan Fungsi Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali

30 April 2024   15:52 Diperbarui: 30 April 2024   18:02 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sama seperti Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi lain, BPS Provinsi Bali juga berada dibawah naungan Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian. Tujuan utama didirikannya BPS ini tentu untuk mendukung kemajuan Indonesia khususnya di Bali.

Untuk mendukung hal tersebut, BPS Provinsi Bali bertanggung jawab untuk menyelenggarakan, membina, melaksanakan, mengkoordinasi, dan mencatat data statistik nasional dan internasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Undang-undang yang Mengatur Badan Pusat Statistik (BPS)

  1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, Undang-undang ini mengatur tentang penyelenggaraan statistik di Indonesia.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik, Peraturan ini memberikan penjelasan lebih lanjut tentang bagaimana statistik harus diselenggarakan di Indonesia.
  3. Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik, Peraturan ini mengatur tentang struktur organisasi dan tugas dari BPS.
  4. Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik, Peraturan ini menjelaskan tentang organisasi dan tata kerja BPS.
  5. Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik Provinsi dan Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota, Peraturan ini menjelaskan tentang organisasi dan tata kerja BPS di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

 

Tugas Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali

BPS Provinsi Bali melakukan pembinaan statistik sektoral pada biro organisasi setda provinsi Bali. Visi, misi, dan tujuan BPS Provinsi Bali dijelaskan dalam "RENCANA STRATEGIS BADAN PUSAT STATISTIK PROVINSI BALI 2020-2024".

  1. Menyediakan data statistik untuk dimanfaatkan sebagai dasar pembangunan.
  2. Meningkatnya kolaborasi, integrasi, sinkronisasi dan standardisasi dalam
    penyelenggaraan SSN
  3. Meningkatnya pelayanan prima dalam penyelenggaraan SSN
  4. Penguatan tata kelola kelembagaan dan reformasi birokrasi

BPS Provinsi Bali menyediakan layanan website Badan Pusat Statistik Provinsi Bali yang berisi berbagai data statistik seperti inflasi, kemiskinan, ketenagakerjaan, pertumbuhan ekonomi, dll.

Dari tugas BPS Provinsi Bali yang ada diatas ternyata ada yang masih mengira bahwa semua informasi data-data yang ada Indonesia itu ada BPS. Kenyataannya tidak seperti itu, semisal kita ingin mencari data jalan yang rusak di Provinsi Bali. BPS belum bisa memberikan data tersebut karena data jalan itu bukan bukan ranah nya BPS, jika perlu data tentang jalan atau infrastruktur itu di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Begitu pula dengan data wisatawan asing bisa didapatkan di Bandara Internasional.

Tugas dari BPS yang paling utama yaitu data tentang Sosial dan Kependudukan, Ekonomi dan Perdagangan, serta Pertanian dan Pertambangan. Nah, bagaimana cara pengumpulan data yang dilakukan BPS?

 

Cara Pengumpulan Data

Berdasarkan Pasal 7 UU Nomor 6 Tahun 1960 yang menjelaskan cara pengumpulan data.

  • Sensus
  • Survei
  • Kompilasi produk administrasi
  • cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan
    teknologi.

Yang paling sering kita ketahui adalah Sensus, mulai dari sensuspenduduk, sensus pertanian, dan sensus ekonomi. Masing-masing dari sensus tersebut dilaksanakan 10 tahun sekali.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun