Sama seperti Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi lain, BPS Provinsi Bali juga berada dibawah naungan Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian. Tujuan utama didirikannya BPS ini tentu untuk mendukung kemajuan Indonesia khususnya di Bali.
Untuk mendukung hal tersebut, BPS Provinsi Bali bertanggung jawab untuk menyelenggarakan, membina, melaksanakan, mengkoordinasi, dan mencatat data statistik nasional dan internasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Undang-undang yang Mengatur Badan Pusat Statistik (BPS)
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, Undang-undang ini mengatur tentang penyelenggaraan statistik di Indonesia.
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik, Peraturan ini memberikan penjelasan lebih lanjut tentang bagaimana statistik harus diselenggarakan di Indonesia.
- Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik, Peraturan ini mengatur tentang struktur organisasi dan tugas dari BPS.
- Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik, Peraturan ini menjelaskan tentang organisasi dan tata kerja BPS.
- Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik Provinsi dan Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota, Peraturan ini menjelaskan tentang organisasi dan tata kerja BPS di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Â
Tugas Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali
BPS Provinsi Bali melakukan pembinaan statistik sektoral pada biro organisasi setda provinsi Bali. Visi, misi, dan tujuan BPS Provinsi Bali dijelaskan dalam "RENCANA STRATEGIS BADAN PUSAT STATISTIK PROVINSI BALI 2020-2024".
- Menyediakan data statistik untuk dimanfaatkan sebagai dasar pembangunan.
- Meningkatnya kolaborasi, integrasi, sinkronisasi dan standardisasi dalam
penyelenggaraan SSN - Meningkatnya pelayanan prima dalam penyelenggaraan SSN
- Penguatan tata kelola kelembagaan dan reformasi birokrasi
BPS Provinsi Bali menyediakan layanan website Badan Pusat Statistik Provinsi Bali yang berisi berbagai data statistik seperti inflasi, kemiskinan, ketenagakerjaan, pertumbuhan ekonomi, dll.
Dari tugas BPS Provinsi Bali yang ada diatas ternyata ada yang masih mengira bahwa semua informasi data-data yang ada Indonesia itu ada BPS. Kenyataannya tidak seperti itu, semisal kita ingin mencari data jalan yang rusak di Provinsi Bali. BPS belum bisa memberikan data tersebut karena data jalan itu bukan bukan ranah nya BPS, jika perlu data tentang jalan atau infrastruktur itu di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Begitu pula dengan data wisatawan asing bisa didapatkan di Bandara Internasional.
Tugas dari BPS yang paling utama yaitu data tentang Sosial dan Kependudukan, Ekonomi dan Perdagangan, serta Pertanian dan Pertambangan. Nah, bagaimana cara pengumpulan data yang dilakukan BPS?
Â
Cara Pengumpulan Data
Berdasarkan Pasal 7 UU Nomor 6 Tahun 1960 yang menjelaskan cara pengumpulan data.
- Sensus
- Survei
- Kompilasi produk administrasi
- cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
Yang paling sering kita ketahui adalah Sensus, mulai dari sensuspenduduk, sensus pertanian, dan sensus ekonomi. Masing-masing dari sensus tersebut dilaksanakan 10 tahun sekali.