Mohon tunggu...
Muhammad Irfan Setiawan
Muhammad Irfan Setiawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Memiliki fokus dan minat yang tinggi dalam dunia pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Partisipasi Mahasiswa Dalam Mengawal Kontestasi Pilkada 2024 Sebagai Upaya Pencegahan Korupsi di Indonesia

9 Oktober 2024   21:34 Diperbarui: 24 Desember 2024   20:27 945
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PARTISIPASI MAHASISWA DALAM MENGAWAL KONTESTASI PILKADA 2024 SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN KORUPSI DI INDONESIA

Mahasiswa memiliki peran strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk dalam menjaga integritas demokrasi. Pilkada 2024 menjadi momen penting untuk memastikan bahwa proses pemilihan kepala daerah berjalan jujur, adil, dan bebas dari praktik korupsi.  Korupsi di tingkat daerah sering kali berakar pada proses pemilu yang tidak transparan. Banyak kepala daerah yang tersandung kasus korupsi setelah menjabat akibat politik uang dan janji-janji yang melibatkan sponsor tidak sah selama kampanye. Korupsi merupakan masalah utama yang menghambat pembangunan bangsa. Korupsi tidak hanya merusak sistem pemerintahan, tetapi juga menimbulkan ketidakadilan sosial dan ekonomi. Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk mengurangi budaya korupsi di Indonesia adalah melalui pendidikan, khususnya di perguruan tinggi. Pendidikan antikorupsi diharapkan dapat membentuk generasi muda yang lebih berintegritas dan memiliki pemahaman yang kuat tentang pentingnya memerangi korupsi. Pendidikan antikorupsi memiliki peran penting dalam membentuk sikap, perilaku, dan mentalitas generasi muda. Perguruan tinggi, sebagai lembaga pendidikan tertinggi, memiliki tanggung jawab untuk menanamkan nilai-nilai integritas dan etika kepada mahasiswa. Dengan memperkenalkan pendidikan antikorupsi, mahasiswa diharapkan tidak hanya mengerti tentang dampak negatif korupsi, tetapi juga terlibat aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasannya. Selain itu, pembentukan kurikulum yang terintegrasi dengan materi antikorupsi dapat membantu menciptakan budaya akademik yang transparan dan akuntabel.

Korupsi tidak hanya melemahkan sistem pemerintahan, tetapi juga menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Berdasarkan data yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik Nasional 2022 menunjukkan bahwa Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia pada tahun 2022 berada di angka 3,93 pada skala 0 hingga 5. Angka ini menunjukkan kondisi perilaku masyarakat terkait korupsi, di mana semakin mendekati angka 5, maka semakin antikorupsi perilaku masyarakat tersebut. Sebaliknya, apabila nilai indeks ini mendekati angka 0, hal tersebut menunjukkan adanya tingkat permisif yang tinggi terhadap praktik-praktik korupsi. Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk memberantas korupsi, termasuk melalui pembentukan lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, pemberantasan korupsi tidak hanya dapat diselesaikan melalui penegakan hukum saja, melainkan perlu adanya pendekatan preventif yang dimulai sejak dini. Salah satu langkah preventif yang dinilai efektif adalah pendidikan antikorupsi di lembaga pendidikan, khususnya di perguruan tinggi.

Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi di Perguruan Tinggi

Signifikansi peran perguruan tinggi sebagai penjaga dan pengembang integritas bangsa tidak hanya sebatas pada partisipasi dalam gerakan antikorupsi. Pada waktu yang bersamaan, lembaga pendidikan ini dapat menjadi pilar dalam membangun akuntabilitas dan transparansi. Perguruan tinggi memiliki potensi untuk menjadi motor penggerak integritas, karena dapat berkontribusi signifikan dalam mengurangi "supply" koruptor di negara ini. Tujuan dari penyampaian materi PAK kepada mahasiswa adalah untuk memberikan pengetahuan yang mendalam mengenai seluk-beluk korupsi dan upaya pemberantasannya, serta menanamkan nilai-nilai anti-korupsi sejak awal. Hal ini diharapkan dapat mendorong perkembangan integritas individu dan institusi. Dengan demikian, diharapkan akan muncul budaya anti-korupsi di kalangan mahasiswa dan perguruan tinggi, yang mendorong semua elemen di perguruan tinggi untuk aktif berpartisipasi dalam gerakan anti-korupsi. Tujuan jangka panjangnya adalah melahirkan generasi penerus, sarjana dari perguruan tinggi yang tidak hanya "mencatat nilai," tetapi juga profesional dan berintegritas, serta memiliki komitmen yang kuat terhadap upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia (Kadir, 2018).

Dalam konteks gerakan antikorupsi, mahasiswa diharapkan dapat melangkah maju dan berperan sebagai kekuatan pendorong yang signifikan. Sebagai generasi penerus, mereka memiliki potensi yang besar untuk membawa perubahan positif di masyarakat. Para mahasiswa didukung oleh keterampilan dasar yang telah dikembangkan, seperti kecerdasan, kemampuan berpikir kritis, dan keberanian untuk mengungkapkan kebenaran. Dengan kualifikasi yang dimiliki, mahasiswa diharapkan mampu menjadi agen perubahan yang aktif, mampu menyuarakan kepentingan rakyat, serta memberikan kritik yang konstruktif terhadap praktik politik yang korup (Suhandi, 2023).

Keberanian mahasiswa untuk berbicara dan menyuarakan pendapat sangat penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas di lingkungan politik. Selain itu, mahasiswa juga diharapkan dapat berfungsi sebagai pengawas terhadap tindakan korupsi, dengan menggunakan pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki untuk mendeteksi dan melaporkan praktik-praktik yang tidak etis. Dengan partisipasi aktif dalam gerakan ini, mahasiswa tidak hanya berkontribusi terhadap upaya pemberantasan korupsi, tetapi juga membangun kesadaran kolektif di masyarakat tentang pentingnya integritas dan kejujuran. Melalui kolaborasi dan sinergi antara mahasiswa dan masyarakat, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih bersih dan transparan, serta mengukuhkan prinsip-prinsip demokrasi yang sehat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Solusi dalam Menerapkan Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi

Pendidikan antikorupsi merupakan bagian integral dari pendidikan karakter yang menekankan pada sembilan prinsip antikorupsi yang telah dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu jujur, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, mandiri, adil, berani, dan peduli. Oleh karena itu, kurikulum pendidikan tinggi yang baik harus mencakup semua aspek tersebut, sehingga dapat mendukung tercapainya tujuan dalam membangun karakter mahasiswa yang berintegritas. Implementasi pendidikan antikorupsi di perguruan tinggi tidak hanya terbatas pada penyampaian materi, tetapi juga harus mencakup berbagai kegiatan praktis yang dapat menumbuhkan kesadaran dan komitmen mahasiswa terhadap nilai-nilai antikorupsi.

Untuk mendukung tindakan pencegahan, semua aktivitas pendidikan antikorupsi perlu diatur secara resmi melalui peraturan teknis, seperti kode etik atau tata tertib, yang harus disetujui dan dipatuhi oleh seluruh pihak yang terlibat, baik itu dosen, mahasiswa, maupun staf administrasi. Selain itu, diperlukan pula pengawasan dan evaluasi berkala untuk memastikan bahwa kurikulum dan kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip antikorupsi yang telah ditetapkan. Dengan pendekatan yang konsisten, diharapkan pendidikan antikorupsi di perguruan tinggi dapat berkontribusi secara signifikan dalam mengurangi budaya korupsi di Indonesia dan menciptakan generasi yang lebih peduli serta bertanggung jawab terhadap integritas dan etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Korupsi merupakan salah satu masalah utama yang menghambat pembangunan bangsa Indonesia, merusak sistem pemerintahan, serta menciptakan ketidakadilan sosial dan ekonomi. Dalam menghadapi tantangan ini, pendidikan antikorupsi di perguruan tinggi muncul sebagai langkah strategis untuk membentuk generasi muda yang berintegritas dan memiliki pemahaman yang kuat mengenai pentingnya pemberantasan korupsi. Melalui pengenalan nilai-nilai integritas dan etika, mahasiswa tidak hanya diharapkan memahami dampak negatif dari korupsi, tetapi juga aktif berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun