Mohon tunggu...
Muhammad Majid Dany
Muhammad Majid Dany Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa- Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan PPKn Universitas Pamulang

Assalamualaikum Teman-teman, Saya Muhammad Majid Dany Mahasiswa dari Fakultas keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Pamulang.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mahasiswa, Hukum dan Aspirasi Rakyat

30 Juni 2023   13:00 Diperbarui: 30 Juni 2023   13:50 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto : Unsplash/@fajargrinanda

Beberapa bulan belakangan kita di hebohkan dengan berita banyak mahasiswa/Siswa yang banyak melakukan aksi terhadap peraturan yang di buat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di depan gedung DPR, yang selalu berujung dengan kerusuhan dan kekerasan yang di sebabkan beberapa oknum. Mereka beranggapan bahwa ikut demo adalah suatu hal yang harus dilakukan oleh mahasiwa sebagai wujud menyuarakan aspirasi rakyat dan menentang peraturan yang dibuat oleh pemerintah yang menyebabkan kerugian bagi rakyat.

Berkaca pada tahun 1998, dimana mahasiswa banyak yang melakukan demo untuk menggulingkan oligarki dan terciptanya reformasi di sebabkan oleh anggapan bahwa mahasiswa yang berperan penting dalam terciptanya reformasi tersebut.  Memang benar pada zaman itu mahasiswa berperan besar dalam terciptanya reformasi serta berhasil menyuarakan aspirasi rakyat yang selama ini dipimpin oleh pemerintahan yang diktaktor, Nepotisme dan kasus-kasus yang lain.

Tetapi yang mesti di garis bawahi adalah mahasiswa pada zaman itu mempunyai dasar hukum yang kuat dan memiliki pemahaman hukum yang kuat juga, sehingga ketika mereka berangkat untuk menyuarakan aspirasi kepada pemerintah, mereka mempunyai pegangan yang menjadi tongkan mereka sebagai bahan untuk mengkritik kebijakan pemerintah yang banyak merugikan rakyat.

Namun seiring berjalannya waktu, dalam beberapa kasus belakangan, banyak mahasiswa yang ikut berdemo cuma hanya ikut-ikutan temen saja dan suapaya ngeramein-ngeramein aja, lalu foto dan upload ke social media dengan membuat tagar-tagar yang tidak senonoh dan tidak nyambung dengan apa yang di aspirasikan.

 Memang tidak ada yang salah dengan berdemo sebagai wujud aspirasi dan demokrasi terhadap kebijakan pemerintah yang tidak sesuai dan merugikan masyarakat terutama kalangan menengah kebawah. Namun sangat disayangkan kalau ikut berdemo dengan landasan haya ikut-ikutan dan sebagai ajang populatitas di social media tanpa membaca dan paham apa yang akan di suarakan oleh mahasiswa zaman sekarang.

Kalau peristiwa 98 dijadikan pedoman bagi mahasiswa zaman sekarang untuk berani menyuarakan aspirasi rakyat, maka yang di tiru jangan hanya keberaniannya saja datang ke gedung DPR dan teriak-teriak kemudian ujung-ujungnya rusuh. 

Tetapi tiru juga ketajaman argumen dan pemahaman mereka tentang hukum yang ingin mereka perjuangkan pada zaman itu, ketika mereka diajak masuk dan ditanya oleh parlemen mereka bisa menjawab dan menyakal bahwa kebijakan yang mereka buat itu tidak sesuai dengan impementasi hukum yang ada di Indonesia serta menunjukan argumentasi-argumentasi yang kuat berdasarkan pemahaman hukum yang mereka ketahui.

Jadi dapat di ambil kesimpulan bahwa Mahasiswa itu harus sadar dan paham akan hukum supaya ketika ingin menyampaikan aspirasi untuk kepentingan rakyat mahasiwa menpunyai landasan hukum dan argumentasi-argumentasi yang kuat ketika berbicara dan diizinkan masuk ke parlemen. 

Dan yang mesti diperhatikan adalah mahasiwa harus mempeajari tentang peraturan dalam menyampaikan aspirasi rakyat atau peraturan tentang berdemo supaya tidak terjadi kerusuhan dan diizinkan masuk ke parlemen untuk berdiskusi dengan pemerintah untuk menacari jalan keluarnya bersama. Bukan hanya mencari popularitas di social media, kemudian rusuh dan pulang tidak dapat apa-apa.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun